Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang memperlebar pusaran kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Lembaga antirasuah itu menduga uang yang dihimpun dari kepala desa, camat hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani dikumpulkan menjadi 46.500 dolar Singapura dan diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dana tersebut mula-mula dikumpulkan dalam mata uang rupiah sebelum dikonversi ke dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7).
Meski demikian, KPK menegaskan masih mendalami apakah seluruh nominal tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli Antoni atau hanya sebagian.
Temuan itu diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Juprizal diduga berperan sebagai perantara yang membantu Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby menghimpun dana dari para kepala desa, camat, hingga anggota KUD yang mayoritas merupakan petani.
Dari pemeriksaan itu, penyidik memperoleh informasi bahwa uang yang diduga telah diserahkan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura.
"Dalam pemeriksaan kepada JUL, penyidik juga memperoleh informasi terkait penyerahan uang sekitar 12.000 dolar Singapura," kata Budi.
Perbedaan angka antara dugaan dana yang terkumpul sebesar 46.500 dolar Singapura dengan informasi penyerahan sekitar 12.000 dolar Singapura kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Tak hanya itu, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dari sinilah nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut terseret dalam pusaran penyidikan.
Raja Juli sebelumnya telah mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena ditinggalkan setelah pertemuan selesai.
Menurut Raja Juli, amplop itu kemudian diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 3 Juli 2026, ia melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan gratifikasi.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan gratifikasi tersebut karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Dengan temuan terbaru ini, KPK kini berupaya mengurai aliran dana yang diduga berasal dari pengumpulan uang di tingkat desa hingga koperasi petani, sekaligus memastikan berapa nilai yang benar-benar mengalir kepada pihak yang diduga menjadi tujuan pemberian.
