Jakarta, MI – Status tersangka yang disandang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ternyata belum menghentikan hak kepegawaiannya.
Hingga kini, Febrie masih menerima gaji sebagai aparatur Kejaksaan RI karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun sanksi etik yang dijatuhkan.
Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan, kan?" ujar Rudi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, status kepegawaian Febrie belum berubah. Hingga kini, proses pemeriksaan etik terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu juga belum digelar.
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut, Rudi juga membantah anggapan bahwa mutasi terhadap 29 pejabat Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie. Menurutnya, rotasi tersebut merupakan agenda rutin organisasi sebagai bagian dari penyegaran birokrasi.
"Memang karena sudah diprogramkan dan ini merupakan rutinitas dalam organisasi, penyegaran dan segala macam," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya perkara dugaan korupsi PT Asabri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Adapun penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara Krakatau Steel, serta dugaan TPPU terkait temuan aset berupa emas dan uang tunai di rumah Sentul masih berada pada tahap penyidikan umum (Sprindik Umum). Dalam perkara-perkara tersebut belum ada penetapan tersangka.
"Yang dari Kortas itu yang tersangka hanya satu, Asabri. Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum," jelas Anang.
Ia menambahkan, Febrie sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Asabri berdasarkan penetapan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Namun, dalam penyidikan dugaan TPPU yang kini berjalan di Kejaksaan Agung, Febrie dipanggil sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan awal.
"Kita pernah panggil sebagai tersangka untuk perkara yang pertama pada saat yang ditetapkan tersangka oleh Kortas dan Polda, yang Asabri. Karena yang hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam perkara Sprindik TPPU, kan harus saksi dulu," ujar Anang.
Fakta bahwa seorang tersangka kasus korupsi kelas kakap masih menerima gaji negara karena belum adanya putusan pengadilan dan sidang etik diperkirakan akan kembali memicu perdebatan mengenai mekanisme penanganan aparatur penegak hukum yang tersangkut perkara pidana, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
