Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan memeriksa dua pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Langkah ini mempertegas bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada praktik dugaan jual beli jabatan, tetapi juga merambah dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dua pejabat yang diperiksa sebagai saksi ialah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Suprapto.
Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi sorotan karena KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan uang yang dikumpulkan dari para petani untuk mengurus pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi. Karena itu, peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih terbuka apabila memang dibutuhkan dalam proses pembuktian.
"Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan, pasti," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut KPK, Suhardiman diduga menghimpun dana sebesar 46.500 dolar Singapura yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Penyidik menduga uang yang telah dikumpulkan itu kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun hingga kini KPK belum mengungkap nominal uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Meski demikian, ia membantah menerima pemberian tersebut dan mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. Raja Juli juga menyatakan pengembalian dilakukan disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Fakta tersebut membuat penyidik terus mendalami seluruh proses administrasi maupun komunikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati aliran dana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ardiles lebih dahulu ditahan pada 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena telah diamankan sebelum dua tersangka lainnya menyerahkan diri.
Suhardiman dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni, langkah KPK memeriksa pejabat di lingkaran Kementerian Kehutanan menunjukkan penyidikan mulai bergerak ke level pengambil kebijakan.
Arah penyidikan kini tak lagi semata mengusut dugaan jual beli jabatan di Kuansing, tetapi juga membongkar dugaan aliran uang dalam proses pelepasan kawasan hutan yang melibatkan kewenangan pemerintah pusat.
