BREAKINGNEWS

Supervisi KPK Mengintai Kasus Eks Jampidsus

Supervisi KPK Mengintai Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kini berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah langkah yang dinilai mempertegas pengawasan terhadap salah satu perkara paling menyita perhatian publik.

Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, supervisi KPK merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara korupsi agar penyidikan berjalan sesuai aturan hukum sekaligus menjaga objektivitas proses hukum.

"Ya, disupervisi KPK," ujar Rudi, Jumat (24/7/2026).

Meski berada di bawah pengawasan KPK, Rudi menegaskan seluruh proses penyidikan tetap sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan," katanya.

Di saat yang sama, Kejagung juga mengungkap alasan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 3 terkait dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. Sprindik baru tersebut lahir setelah penyidik melakukan asesmen menyeluruh terhadap alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan tiga perkara dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Rudi menjelaskan, penerbitan Sprindik baru menjadi langkah strategis agar seluruh barang bukti hasil penggeledahan dapat menjadi dasar hukum untuk memperluas penyidikan dugaan pencucian uang.

"Kami tetap bekerja mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 diterbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Menurutnya, penyidik tidak hanya menggabungkan alat bukti dari tiga perkara yang telah dilimpahkan Polri, tetapi juga menyelaraskannya dengan barang bukti lain yang telah diperoleh Kejagung. Langkah tersebut diyakini akan membuat konstruksi perkara semakin jelas dan membuka ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih jauh.

"Setelah kami asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang, kami kolaborasikan dengan barang bukti yang ada. Akhirnya alat buktinya disinergikan sehingga penyidik Kejaksaan lebih leluasa mengembangkan perkara, maka terbitlah Sprindik TPPU," jelasnya.

Rudi juga memberi sinyal bahwa penyidikan belum berhenti pada fakta yang telah ditemukan saat ini. Apabila dalam proses penggeledahan berikutnya ditemukan barang bukti baru, penyidik membuka peluang memperluas konstruksi perkara.

"Bisa jadi dugaan-dugaan itu berkembang jika nanti dalam penggeledahan ditemukan barang-barang yang lain," tegasnya.

Supervisi KPK dan lahirnya Sprindik baru TPPU memperlihatkan bahwa penyidikan terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki tahapan yang lebih serius. Sinergi antara Kejagung dan KPK sekaligus menjadi sorotan publik untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Supervisi KPK Mengintai Kasus Eks Jampidsus | Monitor Indonesia