Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang besar untuk membongkar aktor utama di balik dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuncinya berada di tangan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga yang berpotensi menjadi justice collaborator atau saksi mahkota.
Langkah itu dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik mengurai jaringan dugaan permainan opini audit yang selama ini diduga melibatkan pihak di luar maupun di dalam lingkungan BPK.
Jika Angga bersedia membuka seluruh informasi yang diketahuinya, bukan tidak mungkin penyidikan akan merambah pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengajuan status justice collaborator merupakan hak setiap tersangka sesuai ketentuan hukum.
"Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Taufik, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, istilah justice collaborator kini dikenal sebagai saksi mahkota. Status tersebut dinilai lebih relevan diterapkan dalam perkara yang menjerat Angga.
"Ini yang sebetulnya lebih pas dipakai atau dimanfaatkan oleh tersangka AG karena memang ini sudah menggunakan rezim KUHAP baru," katanya.
Pernyataan KPK itu sejalan dengan informasi yang menyebut Angga memiliki peluang menjadi saksi mahkota guna membantu penyidik mengungkap aktor lain dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Diduga Jadi Operator di Luar BPK
Peran Angga menjadi sorotan karena meski berstatus pihak swasta, ia diduga berfungsi sebagai penghubung utama antara pihak yang menginginkan perubahan hasil audit dengan lingkungan BPK.
KPK juga masih mendalami hubungan Angga dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby saat masih menjabat anggota DPR RI.
Sebagai Anggota V BPK, Bobby memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas hasil pemeriksaan sejumlah kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Kewenangan tersebut membuat setiap hasil audit dalam lingkup kerjanya berada dalam rantai persetujuan yang kini menjadi perhatian penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angga diduga menjadi operator eksternal yang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menginginkan perubahan hasil audit. Seluruh perkembangan disebut dilaporkan kepada Tuning Rahayu, staf Bobby, yang diduga berperan sebagai operator internal di lingkungan BPK.
Dugaan adanya dua jalur komunikasi, yakni operator eksternal dan internal, menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Namun, Taufik menegaskan materi tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
"Karena ini menurut saya menyangkut materi penyidikan, kita belum bisa sampaikan, nanti sampai ada pengembangan penyidikan yang memang bisa disampaikan ke publik," ujarnya.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Penyidik belum mengungkap isi barang bukti itu, termasuk kemungkinan adanya rekam jejak komunikasi antara Bobby, Tuning, dan Angga.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta pihak lain yang telah diumumkan penyidik.
Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Apabila Angga akhirnya memperoleh status saksi mahkota dan memberikan keterangan secara menyeluruh, keterangannya berpotensi menjadi senjata utama KPK untuk membongkar siapa pengendali skema dugaan jual beli opini audit di balik kasus tersebut.
