BREAKINGNEWS

KPK: Maraknya Korupsi di Daerah Akibat Adanya Bohir Politik

KPK: Maraknya Korupsi  di Daerah Akibat Adanya Bohir Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar persoalan yang dinilai menjadi pemicu maraknya korupsi kepala daerah. Bukan semata karena lemahnya pengawasan, tetapi karena adanya keterikatan dengan para penyandang dana atau bohir yang membiayai proses politik hingga akhirnya menuntut "balas jasa" setelah kandidat terpilih.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pola tersebut membentuk hubungan patronase antara pemberi modal dan kepala daerah sebagai penerima dukungan. Ikatan itu, menurutnya, menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan dana yang telah digelontorkan saat Pilkada.

"Di beberapa kasus memang ada untuk mengembalikan. Sifatnya bisa pinjaman, bisa juga pemberian yang dalam waktu tertentu harus dikembalikan," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Yang lebih mengkhawatirkan, KPK mengungkap bahwa sumber pendanaan tersebut tidak hanya berasal dari dalam negeri. Setyo menyebut ada indikasi dana politik mengalir dari luar negeri, sehingga kepala daerah berpotensi tersandera kepentingan penyandang dana sejak sebelum resmi menjabat.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang secara terbuka mengaku telah menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada calon kepala daerah. Menurut Setyo, pengakuan seperti itu semestinya menjadi alarm karena aturan telah membatasi besaran sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun lembaga.

Fenomena tersebut dinilai menjelaskan mengapa banyak kepala daerah akhirnya tersandung kasus korupsi. Ketika jabatan diperoleh dengan biaya politik yang tinggi, kekuasaan kerap berubah menjadi alat untuk mengembalikan investasi politik.

Pandangan itu diamini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengakui tingginya ongkos Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah mencari berbagai cara untuk menutup pengeluaran politik setelah menjabat.

Menurut Tito, biaya resmi kampanye saja sering kali belum cukup untuk memenangkan kontestasi. Di luar itu masih ada kebutuhan alat peraga, mobilisasi massa, hingga biaya operasional lain yang nilainya sangat besar. Tidak sedikit calon kepala daerah yang akhirnya berutang atau bergantung pada penyandang dana.

"Setelah menjadi kepala daerah, dengan pendapatan yang ada mungkin tidak bisa menutupi pengeluaran yang sudah dikeluarkan," ujar Tito.

Sebagai langkah pencegahan, Kemendagri bersama KPK akan menggelar pembekalan antikorupsi bagi kepala daerah di 32 provinsi di luar Papua yang dibagi dalam 10 klaster wilayah. Program tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai modus korupsi sekaligus membangun sistem pencegahan sejak awal masa jabatan.

Tito menjelaskan, pola korupsi di daerah sebenarnya tidak banyak berubah. Modusnya berulang, mulai dari program titipan dalam tahap perencanaan, penyusunan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan, permainan dalam pengadaan barang dan jasa, pengurangan volume pekerjaan proyek, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Kemendagri juga menetapkan delapan area prioritas pencegahan korupsi, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penanganan konflik kepentingan, gratifikasi, dan pengaduan.

Selain itu, pemerintah memberi perhatian khusus terhadap sektor yang memiliki anggaran besar dan rawan penyimpangan, seperti BUMD dan BLUD, proyek strategis daerah, hibah dan bantuan sosial, tata kelola sumber daya alam, dana desa, bantuan keuangan, hingga program prioritas nasional.

KPK juga mengingatkan agar kepala daerah tidak menjadikan jabatan sebagai kompensasi bagi tim sukses atau pihak yang telah membantu pendanaan politik. Setyo menegaskan promosi jabatan harus didasarkan pada kompetensi, bukan balas jasa politik.

Ia turut menyoroti keberadaan broker yang memanfaatkan akses orang dalam untuk memperoleh informasi proyek pemerintah sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, praktik seperti itu hanya bisa diputus melalui sistem yang transparan dan integritas para penyelenggara negara.

Di akhir paparannya, Tito menegaskan bahwa secanggih apa pun sistem pencegahan tidak akan efektif tanpa integritas pribadi kepala daerah. Ia meminta seluruh pemimpin daerah menjadikan berbagai kasus korupsi yang telah diungkap aparat penegak hukum sebagai peringatan agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat demi membayar utang politik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK: Maraknya Korupsi di Daerah Akibat Adanya Bohir Politik | Monitor Indonesia