BREAKINGNEWS

IMIK Jakarta Desak IUP PT ST Nickel Resources Dicabut, Lahan Tambang Disegel: Dugaan Tambang di Luar Wilayah Izin Disorot

IMIK Jakarta Desak IUP PT ST Nickel Resources Dicabut, Lahan Tambang Disegel: Dugaan Tambang di Luar Wilayah Izin Disorot
IMIK Jakarta mendesak pemerintah menghentikan dan menyegel aktivitas PT ST Nickel Resources yang diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP PT Multi Bumi Sejahtera di Konawe. Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran RKAB, aktivitas hauling, hingga kemungkinan adanya pihak yang melindungi kegiatan tersebut.

Jakarta, MI – Dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) menyeret nama PT ST Nickel Resources (SNR). Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah tidak lagi tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

IMIK Jakarta bahkan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), BKPM, serta Danantara RI mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional, menyegel area yang diduga ditambang tanpa hak, dan mencabut izin PT ST Nickel Resources apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Irvan, PT ST Nickel Resources diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah IUP yang dimilikinya. Berdasarkan dokumentasi dan pemetaan lapangan yang diklaim dimiliki IMIK Jakarta, alat berat perusahaan diduga beroperasi di area IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

“Aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan, alat berat milik perusahaan diduga beroperasi di lahan IUP PT MBS tanpa izin yang sah,” kata Irvan.

IMIK Jakarta menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dan mencakup sekitar 7 hektare lahan. Dari lokasi tersebut, perusahaan juga diduga telah mengirim sekitar 10 tongkang bijih nikel.

Jika dugaan tersebut terbukti, IMIK Jakarta menilai persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas penambangan di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait legalitas produksi, penguasaan lahan, tata kelola pertambangan, hingga dugaan kerugian bagi pemegang izin yang sah.

“Karena itu, kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, BKPM RI, dan Danantara RI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT ST Nickel Resources sampai seluruh dugaan tersebut diperiksa secara terbuka dan tuntas,” tegas Irvan.

Ia menilai negara tidak boleh membiarkan perusahaan tetap beroperasi apabila terdapat dugaan kegiatan produksi tanpa dasar perizinan yang jelas.

IMIK Jakarta juga menyoroti dugaan tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk kegiatan produksi yang dipersoalkan. Namun, menurut Irvan, aktivitas pertambangan dan pengangkutan bijih nikel tetap berjalan.

“Mereka diduga menambang tanpa kuota RKAB dan tanpa izin penggunaan jalan, tetapi aktivitas tetap berjalan. Ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi longgar terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain dugaan penambangan di luar wilayah IUP, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas pengangkutan bijih nikel atau hauling yang menggunakan jalan umum.

Irvan menyebut aktivitas kendaraan angkutan tambang diduga menimbulkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.

“Jalan rusak, masyarakat terancam, tetapi aktivitas pengangkutan tetap berjalan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan siapa yang memberikan izin dan atas dasar apa kegiatan tersebut dapat berlangsung,” katanya.

IMIK Jakarta kemudian mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas PT ST Nickel Resources.

Mereka meminta lokasi yang diduga menjadi area penambangan di luar wilayah izin segera diverifikasi dan, apabila ditemukan pelanggaran, dilakukan penghentian serta penyegelan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menantang Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri membuktikan bahwa hukum masih berlaku untuk semua. Jangan menunggu kerusakan semakin luas atau masyarakat menjadi korban. Periksa, hentikan, dan segel apabila terbukti melanggar hukum,” tegas Irvan.

Lebih jauh, IMIK Jakarta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi atau memuluskan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Menurut Irvan, dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan perusahaan semata. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang diduga memberikan kemudahan, perlindungan, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kalau benar ada aktivitas tambang di luar IUP, produksi tanpa dasar RKAB, dan pengangkutan tanpa izin, maka harus diusut siapa yang membiarkan dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Jangan sampai dugaan praktik mafia tambang kembali berulang karena pengawasan negara lemah,” ujarnya.

IMIK Jakarta menegaskan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada DPR RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ESDM.

Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengawasan pertambangan mineral dan batubara di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kabupaten Konawe.

IMIK Jakarta menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan kegiatan, menyegel lokasi, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan. Kalau terbukti melanggar, cabut izinnya dan proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia tambang,” pungkas Irvan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

IMIK Jakarta Desak IUP PT ST Nickel Resources Dicabut, Lahan Tambang Disegel: Dugaan Tambang di Luar Wilayah Izin Disorot | Monitor Indonesia