Jakarta, MI - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak hanya menyita perhatian karena status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sorotan publik justru mengarah pada satu hal yang dianggap janggal: Febrie tiba di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, memunculkan pertanyaan soal kesetaraan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyerahkan penjelasan mengenai polemik tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang menangani perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penitipan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejagung. KPK, kata dia, hanya menyediakan fasilitas penahanan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
"Sudah dijelaskan juga di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," ujar Budi di kompleks KPK dikutip Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan seluruh aspek penahanan, termasuk prosedur yang diterapkan terhadap tersangka, berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
"Terkait penahanan tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung," katanya.
Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi maupun teknis pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie. Seluruh keputusan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan oleh Kejagung.
"Semuanya kewenangan penyidik. Secara teknis nanti akan dipertimbangkan pemeriksaannya di mana," ujarnya.
Febrie sebelumnya memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU. Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Febrie sempat menepis anggapan bahwa dirinya mendapat perlakuan khusus. Saat ditanya mengapa tidak mengenakan rompi tahanan, ia menjawab singkat, "Oh enggak lah."
Sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie kemudian dibawa ke Rutan KPK tanpa atribut tahanan. Momen tersebut langsung memicu sorotan publik karena berbeda dengan prosedur yang lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi yang biasanya telah mengenakan rompi tahanan saat diperlihatkan kepada publik.
Menanggapi kritik tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf. Ia menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan bukan karena adanya perlakuan istimewa, melainkan karena proses pemindahan berlangsung terburu-buru pada malam hari.
"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam," kata Rudi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Peristiwa ini kembali memunculkan tuntutan agar seluruh aparat penegak hukum menerapkan standar yang sama kepada setiap tersangka, tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.
Bagi publik, konsistensi prosedur bukan sekadar soal atribut, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
