Jakarta, MI – Langkah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerima mandat sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memantik sorotan publik.
Di tengah derasnya pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung itu, Febri menegaskan keputusannya semata-mata didasarkan pada profesionalisme sebagai advokat.
Febri mengungkapkan, keterlibatannya dalam tim pembela berawal dari ajakan berdiskusi yang disampaikan seorang kolega. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan akhirnya menerima permintaan itu setelah mendengar penjelasan mengenai perkara yang dihadapi kliennya.
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi Advokat Pak FA. Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan," ujar Febri dikutip Minggu (26/7/2026).
Keputusan itu dinilai menarik perhatian karena Febri Diansyah selama bertahun-tahun dikenal sebagai wajah KPK dalam menggaungkan pemberantasan korupsi. Kini, ia berada di sisi yang berbeda, mendampingi seorang tersangka dalam perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, Febri menegaskan bahwa perannya sebagai advokat berbeda dengan posisinya ketika berada di KPK. Menurut dia, tugas seorang pengacara adalah memastikan setiap klien memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh selama proses penegakan hukum berlangsung.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," katanya.
Febri juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi opini di luar persidangan.
"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," ujarnya.
Masuknya Febri Diansyah sebagai kuasa hukum sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai siapa yang akan mendampingi Febrie Adriansyah setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memilih mundur dari perkara tersebut.
Sebelumnya, Hotman sempat ditunjuk untuk membela Febrie dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan kasus batu bara PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout. Namun, penugasan itu hanya berlangsung beberapa hari.
Hotman menyatakan kondisi kesehatannya tidak lagi memungkinkan untuk terus menangani perkara tersebut.
"Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tetapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," ujar Hotman saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pergantian kuasa hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut. Di satu sisi, Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, tim pembela kini dipimpin mantan juru bicara lembaga antirasuah yang menegaskan akan mengawal terpenuhinya hak-hak hukum kliennya selama proses peradilan berlangsung.
