BREAKINGNEWS

Eks Waka BGN Serang Balik Kejagung, Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dibatalkan

Eks Waka BGN Serang Balik Kejagung, Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dibatalkan
Badan Gizi Nasional (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Babak baru kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, melawan balik Kejaksaan Agung dengan mengajukan praperadilan dan meminta seluruh proses hukum yang menjeratnya dinyatakan tidak sah.

Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang karena dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (27/7/2026), OC Kaligis meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, hingga menahannya sebagai perbuatan yang cacat hukum.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis saat membacakan permohonan, Senin (27/7/2026).

Tak hanya menggugat status tersangka, pihak Lodewyk juga meminta hakim membatalkan seluruh surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jika permohonan itu dikabulkan, Lodewyk meminta seluruh proses hukum terhadap dirinya dihentikan.

Selain itu, OC Kaligis meminta majelis memerintahkan Kejaksaan Agung segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan negara serta memulihkan seluruh hak hukum yang dianggap telah dirampas akibat proses hukum tersebut.

"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata OC Kaligis.

Praperadilan ini menjadi ujian awal bagi Kejaksaan Agung yang tengah mengusut salah satu perkara korupsi terbesar di lingkungan BGN. Hingga kini, penyidik telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga banyak yayasan yang ditunjuk justru memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.

Penyidik juga mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang penunjang program MBG. Barang yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak mendukung operasional program secara langsung.

Dengan gugatan praperadilan ini, pertarungan hukum memasuki fase krusial. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedur yang dapat menggugurkan proses penyidikan terhadap dirinya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Eks Waka BGN Serang Balik Kejagung, Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dibatalkan | Monitor Indonesia