Jakarta, MI – Penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, polemik mengenai tidak dikenakannya rompi tahanan saat Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK justru memantik kritik baru terhadap konsistensi penegakan hukum.
Pengamat Hukum Indonesia, Hudi Yusuf, menilai barang bukti berupa uang dan emas dalam jumlah besar patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan keuangan lainnya.
"Menurut saya sudah pantas yang bersangkutan menjadi tersangka karena ditemukannya uang dan emas dalam jumlah besar di kediamannya. Hal itu diduga menjadi alat bukti tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada temuan fisik di dalam brankas semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal, termasuk rekening dalam dan luar negeri, kepemilikan saham, hingga aset lain yang berpotensi disamarkan.
Menurut Hudi, besarnya nilai aset yang ditemukan sangat kecil kemungkinannya dikumpulkan seorang diri apabila benar berasal dari praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
"Yang harus diperiksa bukan hanya isi brankas, tetapi juga rekening asing, saham, dan aset lainnya. Semua harus didalami sampai tuntas. Orang-orang yang terlibat juga harus diproses hukum karena aset sebanyak itu hampir tidak mungkin dilakukan sendirian. Bisa saja melibatkan pihak di dalam instansi, baik bawahan maupun atasan, bahkan pihak di luar instansi," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki kewenangan paling tinggi di lingkungan institusi apabila ditemukan indikasi keterlibatan secara struktural.
Di sisi lain, penahanan Febrie juga memunculkan polemik setelah ia dibawa ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kesetaraan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penahanan Febrie merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya hanya menyediakan fasilitas penahanan karena perkara tersebut ditangani penyidik Kejagung.
"Sudah dijelaskan juga di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," ujar Budi.
Ia menegaskan seluruh aspek penahanan, termasuk prosedur terhadap tersangka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Terkait penahanan tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung," katanya.
Budi juga memastikan KPK tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi maupun teknis pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie karena seluruhnya mengikuti kebutuhan penyidikan Kejagung.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat ditanya alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie membantah mendapat perlakuan khusus.
"Oh enggak lah," ujarnya singkat.
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan terjadi karena proses pemindahan dilakukan secara terburu-buru pada malam hari.
"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam," kata Rudi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik publik. Di tengah besarnya barang bukti yang diduga disita dan berkembangnya penyidikan kasus TPPU, masyarakat kini menuntut bukan hanya pengusutan menyeluruh terhadap asal-usul harta kekayaan Febrie, tetapi juga konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur yang sama kepada setiap tersangka tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.
Bagi publik, kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan, melainkan harus tercermin dalam setiap tindakan penegakan hukum.
