Jakarta, MI – Skandal dugaan setoran uang yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni memasuki babak yang semakin serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran dana sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga dikumpulkan dari masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga camat di wilayah Kuansing untuk disiapkan kepada Menteri Kehutanan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: untuk apa uang dikumpulkan dari para petani, kepala desa, dan camat, kemudian dikonversi ke mata uang asing dan diduga disiapkan untuk seorang pejabat negara?
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dana tersebut pada awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah sebelum kemudian ditukar menjadi dolar Singapura.
“Pengumpulan uang itu dilakukan kepada KUD yang anggotanya adalah para petani. Selain itu juga pengumpulan ini diduga bersumber dari para kepala desa ataupun camat,” kata Budi, Senin (27/7/2026).
Total dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian diduga disiapkan untuk diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
“Totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian bupati diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ,” ujar Budi.
KPK kini tengah mengurai seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Termasuk berapa sebenarnya uang yang sempat diserahkan, siapa saja yang terlibat dalam pengumpulan, serta apa motif di balik pengumpulan dana dari jaringan KUD, kepala desa dan camat tersebut.
Persoalan semakin pelik karena Raja Juli Antoni sebelumnya mengaku menolak pemberian tersebut dan melaporkannya kepada KPK. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan secara pasti berapa jumlah uang yang berada di dalam amplop.
“Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” kata Budi.
Di tengah ketidakjelasan jumlah uang yang disebut sempat diserahkan, penyidik KPK justru menemukan fakta lain. Sebanyak 12.500 dolar Singapura disita dari tangan Juprizal, Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua KUD.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan oleh pihak Menteri Kehutanan kepada Bupati Kuansing.
“Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan bahwa uang ini sebagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada bupati,” ungkap Budi.
KPK kemudian kembali menegaskan adanya keterkaitan antara uang sitaan 12.500 dolar Singapura dengan dana yang sebelumnya dikumpulkan dan diduga disiapkan untuk Raja Juli Antoni.
“Ya, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi bahwa uang sejumlah 12.500 tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati,” kata Budi.
Fakta ini membuat kasus tersebut tidak berhenti pada klaim penolakan gratifikasi. KPK masih harus mengurai secara terang benderang: berapa total uang yang dikumpulkan, berapa yang dibawa ke Jakarta, berapa yang benar-benar diserahkan, serta bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut.
KPK juga perlu mengungkap siapa pihak yang memerintahkan pengumpulan uang dan untuk kepentingan apa dana masyarakat yang bersumber dari jaringan petani, KUD, kepala desa hingga camat tersebut dihimpun.
Sebab, jika benar dana tersebut dikumpulkan secara terstruktur dari berbagai elemen di daerah dan kemudian dikonversi menjadi valuta asing untuk disiapkan kepada pejabat negara, maka perkara ini bukan sekadar persoalan amplop yang ditolak.
KPK menyatakan masih terus mendalami motif pengumpulan dana, tujuan pemberian, jumlah uang yang sebenarnya disiapkan maupun diserahkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Untuk itu terkait dengan jumlah uang yang diberikan atau disiapkan oleh bupati untuk Pak Menhut ini tentu juga masih akan terus didalami. Karena Pak Menhut sendiri dalam melaporkan penolakan gratifikasi juga tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” kata Budi.
Kini bola berada di tangan KPK. Publik menunggu apakah kasus ini hanya berhenti pada pengembalian uang dan laporan penolakan gratifikasi, atau justru membuka dugaan praktik pengumpulan dana dari bawah yang menyeret lebih banyak pihak serta mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik aliran uang tersebut.
