Jakarta, MI – Polemik penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Setelah publik menyoroti absennya rompi tahanan saat Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, kini muncul pertanyaan mengenai alasan Kejaksaan Agung memilih menitipkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut di rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan Kejaksaan Agung menempatkan Febrie di Rutan KPK merupakan langkah yang tepat dan telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
Menurutnya, pilihan tersebut justru bertujuan menjaga independensi proses penegakan hukum sekaligus meminimalkan potensi intervensi.
"Saya kira itu pertimbangan yang cukup matang dari Kejaksaan. Di samping untuk menghindarkan intervensi, baik yang bersifat positif maupun negatif, penempatan di KPK menjadi pilihan yang tepat," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, secara teknis Febrie sebenarnya dapat saja ditahan di rumah tahanan kepolisian apabila masih berada pada tahap tertentu dalam proses penyidikan. Namun, KPK dinilai memiliki posisi yang lebih netral karena memiliki mandat khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kalau memungkinkan memang bisa saja ditahan di kepolisian. Tetapi ada lembaga yang lebih netral dan memiliki tugas yang sangat spesifik menangani perkara korupsi, sehingga pilihan menempatkannya di KPK sangat tepat," ujarnya.
Pernyataan Fickar muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara Febrie. Sebelumnya, Pengamat Hukum Indonesia Hudi Yusuf menilai penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar di kediaman Febrie menjadi dasar kuat bagi penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU.
Menurut Hudi, penyidikan tidak boleh berhenti pada temuan uang dan emas semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, mulai dari rekening di dalam maupun luar negeri, kepemilikan saham, hingga aset lain yang diduga disamarkan.
Ia juga menduga besarnya aset tersebut sulit dikumpulkan seorang diri apabila benar berasal dari praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan. Karena itu, Hudi meminta penyidik mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati maupun membantu menyembunyikan hasil kejahatan, baik dari internal institusi maupun pihak eksternal.
Di sisi lain, proses penahanan Febrie sempat menuai kritik setelah ia dibawa ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi perlakuan aparat terhadap seluruh tersangka kasus korupsi.
KPK menegaskan seluruh proses penahanan Febrie merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya hanya menyediakan fasilitas penahanan karena perkara tersebut sepenuhnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menyampaikan permohonan maaf atas tidak digunakannya rompi tahanan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena proses pemindahan dilakukan secara terburu-buru pada malam hari.
Meski polemik mengenai rompi tahanan masih menjadi perdebatan, pandangan Abdul Fickar menggeser fokus pada aspek yang lebih substansial.
Baginya, yang terpenting bukan lokasi penahanan atau atribut yang dikenakan tersangka, melainkan bagaimana proses penyidikan berlangsung secara independen, bebas dari intervensi, dan mampu mengungkap secara tuntas dugaan TPPU beserta seluruh pihak yang terlibat.
Dengan demikian, penempatan Febrie di Rutan KPK dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kredibilitas proses penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan publik.
