BREAKINGNEWS

JARNAS HUDLI Desak Usut PT Naked Press

JARNAS HUDLI Desak Usut PT Naked Press
Koordinator Umum JARNAS HUDLI, Ahmad Yahya Tikori. (Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja menyeret nama PT Naked Press ke sorotan publik. Jaringan Nasional Demokrasi Hukum dan Lingkungan (JARNAS HUDLI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera mengusut dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kepatuhan administratif perusahaan minuman kesehatan tersebut.

Koordinator Umum JARNAS HUDLI, Ahmad Yahya Tikori, menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai informasi yang beredar.

"Kami mendukung setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Namun setiap perusahaan juga wajib mematuhi ketentuan hukum, baik di bidang ketenagakerjaan maupun administrasi perusahaan. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif," ujar Ahmad Yahya Tikori kepada Monitorindonesia.com saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasila itu mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh pemerintah. Di antaranya dugaan pekerja tidak diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika benar perusahaan yang telah beroperasi sejak 2015 tersebut tidak memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan, maka kondisi itu berpotensi merugikan pekerja, terutama terkait perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.

"Kalau dugaan itu benar, tentu sangat fatal karena menyangkut perlindungan dasar pekerja," katanya.

Tak hanya itu, JARNAS HUDLI juga menyoroti dugaan tidak adanya perjanjian kerja tertulis yang mengatur status, hak, dan kewajiban pekerja. Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan organisasi tersebut, sekitar 70 pekerja diduga tidak memegang kontrak kerja, melainkan hanya menerima informasi perekrutan melalui aplikasi WhatsApp.

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 30 pekerja yang bertugas sebagai pengemudi pengantaran disebut memiliki risiko kerja tinggi, namun diduga belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain aspek ketenagakerjaan, organisasi itu juga menyoroti dugaan tidak terpasangnya papan nama perusahaan di lokasi operasional PT Naked Press di kawasan Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski menyampaikan berbagai dugaan tersebut, Ahmad Yahya Tikori menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. JARNAS HUDLI meminta Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan resmi agar seluruh dugaan dapat dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

"Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan resmi agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku," tegasnya.

JARNAS HUDLI menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya dan memastikan demonstrasi akan tetap berlangsung. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi PT Naked Press untuk memberikan klarifikasi kepada publik maupun kepada instansi yang berwenang sebagai bagian dari proses yang adil dan transparan.

"Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Di sisi lain, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh terhadap hukum, serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja," pungkasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

JARNAS HUDLI Desak Usut PT Naked Press | Monitor Indonesia