BREAKINGNEWS

Perry Warjiyo Tak Lagi Berkuasa, Prof Trubus Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus CSR BI hingga ke Puncak

Perry Warjiyo Tak Lagi Berkuasa, Prof Trubus Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus CSR BI hingga ke Puncak
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Guru Besar Sosiologi Hukum Usakti Prof Trubus Rahardiansyah mendesak KPK segera memeriksa Perry dan menahan para tersangka jika syarat hukum terpenuhi. (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak boleh menjadi jalan keluar dari pusaran kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Justru sebaliknya, mundurnya Perry dari kursi Gubernur BI harus menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan keberanian membongkar perkara tersebut hingga ke titik paling atas.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansyah, mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Bahkan, KPK diminta tidak lagi ragu mengambil langkah tegas terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. Tersangka dalam kasus ini adalah Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

“Dengan sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk ragu memeriksa Perry Warjiyo. Kalau memang keterangannya dibutuhkan dalam perkara ini, panggil dan periksa segera. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegas Prof. Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pengunduran diri seorang pejabat tinggi negara tidak boleh ditafsirkan sebagai akhir dari proses hukum. Status jabatan dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

“Jangan sampai publik melihat bahwa seseorang mundur dari jabatan, lalu kasus hukumnya ikut menguap. Hukum tidak boleh ikut mundur hanya karena pejabatnya sudah tidak lagi menduduki kursi kekuasaan,” ujarnya.

Prof. Trubus bahkan mendesak KPK segera mempercepat proses hukum terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi CSR BI.

“KPK harus segera menahan para tersangka jika memang syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi. Jangan terlalu banyak retorika. Jangan hanya menggeledah, menyita barang bukti, memeriksa saksi, lalu kasusnya dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Ia menilai, lambannya penanganan kasus besar justru berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat. Apalagi perkara tersebut berkaitan dengan lembaga strategis negara dan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat.

“Kalau ada dugaan korupsi, bongkar. Kalau ada tersangka, proses. Kalau ada bukti yang cukup, segera lakukan penahanan. KPK harus menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh,” kata Prof. Trubus.

Perry Warjiyo diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.

Namun, di balik pengunduran diri tersebut, kasus dugaan korupsi dana CSR BI masih menyisakan tanda tanya besar. Publik menunggu apakah KPK akan benar-benar memanggil Perry Warjiyo atau justru perkara tersebut kembali berjalan lambat tanpa kepastian.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI.

KPK juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa Perry Warjiyo akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, bahkan pernah memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan Perry.

“Ya pasti,” ujar Rudi saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Namun, hingga kini publik masih menunggu realisasi pemeriksaan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga menegaskan bahwa persoalan muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi KPK. Sebab, dana CSR bukanlah dana pribadi pejabat atau kelompok tertentu. Dana tersebut melekat pada kepentingan sosial dan masyarakat.

Prof. Trubus menilai, KPK harus membuktikan bahwa lembaga antirasuah tidak hanya berani ketika perkara berada di level bawah.

“Jangan hanya berani kepada pejabat kecil. Kalau memang ada dugaan keterlibatan atau informasi penting dari pejabat tinggi, ya periksa. Jangan ada perlakuan khusus. Jangan ada kasta dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan kasus tersebut menjadi perkara yang hanya ramai di awal, tetapi kemudian kehilangan arah.

“Publik sudah terlalu sering melihat kasus besar dibuka dengan gebrakan, kemudian berakhir dengan ketidakjelasan. Ini yang tidak boleh terjadi pada kasus CSR BI. KPK harus membuktikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti hanya karena menyentuh lingkungan kekuasaan,” tegas Prof. Trubus.

Menurutnya, mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI justru harus menghilangkan sekat-sekat yang selama ini mungkin dianggap menghambat proses pemeriksaan.

“Sekarang momentumnya sudah ada. Perry sudah mengundurkan diri. KPK harus bergerak cepat. Panggil, periksa, dalami semua keterangannya. Kalau ada bukti yang mengarah pada keterlibatan, proses sesuai hukum. Kalau tidak, sampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Ia menegaskan, KPK tidak boleh membiarkan publik terus menunggu tanpa kepastian.

“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi drama penyidikan. KPK harus bekerja dengan bukti dan menghasilkan kepastian hukum. Bila para tersangka memang layak ditahan, segera tahan. Bila ada pihak lain yang harus diperiksa, termasuk mantan pejabat tinggi, segera panggil. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tandas Prof. Trubus.

Kini, pengunduran diri Perry Warjiyo membuka babak baru dalam kasus dugaan korupsi CSR BI.

Pertanyaan besarnya tinggal satu: apakah KPK benar-benar akan menunjukkan nyali membongkar perkara ini hingga ke puncak, atau kembali membiarkan kasus besar berhenti di tengah jalan?

Publik menunggu keberanian KPK. Sebab, hukum tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan. Dan pengunduran diri dari sebuah jabatan tidak boleh menjadi tiket untuk keluar dari proses hukum.

Jurnalis Monitorindonesia.com sebelumnya telah berulang kali meminta tanggapan kepada Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Perry Warjiyo Tak Lagi Berkuasa, Prof Trubus Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus CSR BI hingga ke Puncak | Monitor Indonesia