BREAKINGNEWS

KPK Membisu, Korupsi Biskuit Stunting Seolah Dibiarkan Mengendap

KPK Membisu, Korupsi Biskuit Stunting Seolah Dibiarkan Mengendap
Penanganan dugaan korupsi pengadaan biskuit PMT untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan kembali menuai kritik. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansyah menilai KPK harus transparan dan segera menunjukkan perkembangan penyelidikan setelah Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK berulang kali tidak memberikan komentar.

Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa biskuit untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan kembali menuai sorotan tajam.

Lebih dari dua tahun sejak penyelidikan dimulai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan tersangka maupun membeberkan perkembangan berarti kepada publik.

Kasus yang menyangkut program penanganan stunting nasional itu dinilai seolah kehilangan gaung. Padahal, perkara tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengorbankan hak balita dan ibu hamil untuk memperoleh asupan gizi yang layak.

Dalam penyelidikannya, KPK pernah mengungkap dugaan serius bahwa kandungan premiks vitamin dan protein dalam biskuit PMT dikurangi, bahkan diduga dihilangkan, demi menekan biaya produksi dan meraup keuntungan ilegal. Komponen gizi yang semestinya menjadi inti program penanggulangan stunting diduga diganti dengan bahan yang jauh lebih murah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengakui penyidik mengalami kesulitan menemukan sampel fisik biskuit yang menjadi objek perkara.

"Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep juga pernah menegaskan bahwa dugaan pengurangan kandungan vitamin dan protein dapat membuat tujuan program PMT menjadi tidak tercapai.

"Ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan balita, tetap akan stunting ya tetap stunting," ujarnya.

Namun hingga akhir Juli 2026, perkembangan penyelidikan belum menunjukkan titik terang. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara nilai kerugian negara maupun konstruksi perkara juga belum dipublikasikan secara resmi.

Ironisnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu maupun Juru Bicara KPK yang telah berulang kali dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait perkembangan terbaru perkara tersebut memilih tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam KPK itu memicu kritik dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansyah.

Menurut Trubus, lambannya penanganan kasus yang berkaitan langsung dengan kesehatan balita dan ibu hamil dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

"Kasus ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Kalau sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas dan KPK memilih diam ketika dimintai penjelasan, tentu publik berhak mempertanyakan keseriusan penanganannya," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/7/2026).

Ia menilai KPK tidak boleh membiarkan perkara tersebut menggantung tanpa kepastian hukum.

"Jangan sampai muncul kesan ada perkara yang diproses cepat, tetapi ada juga perkara yang justru berjalan sangat lambat, padahal dampaknya menyentuh kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.

Trubus menegaskan, dugaan korupsi program PMT bukan semata persoalan administrasi pengadaan barang, melainkan menyangkut hak dasar anak dan ibu hamil yang semestinya dilindungi negara.

"Kalau benar kandungan gizi dikurangi demi keuntungan tertentu, ini bukan sekadar korupsi anggaran. Ini menyangkut kualitas kesehatan generasi penerus bangsa. Karena itu, KPK harus menunjukkan progres nyata, bukan membiarkan perkara ini tenggelam tanpa kepastian," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi PMT diketahui berkaitan dengan pengadaan di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020. Penyelidikan telah berlangsung sejak awal 2024, tetapi hingga kini publik masih menunggu langkah konkret KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Pertanyaan publik pun kian menguat: apakah skandal yang diduga mengorbankan kualitas gizi balita dan ibu hamil ini akan benar-benar dibongkar hingga tuntas, atau justru mengendap tanpa kepastian di meja penyelidik KPK.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Membisu, Korupsi Biskuit Stunting Seolah Dibiarkan Mengendap | Monitor Indonesia