Jakarta, MI – Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergerak. Namun, langkah Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini diwarnai absennya mayoritas saksi yang telah dipanggil.
Dari sembilan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/7/2026), hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir dan dipastikan akan dipanggil kembali guna mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi dan TPPU yang masih terus dikembangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
"Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Tiga saksi yang diperiksa terdiri atas HK yang merupakan penyidik Polri, serta dua pihak swasta berinisial HH dan HJ. Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan yang digali dari ketiga saksi tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Meski demikian, Anang menegaskan ketidakhadiran enam saksi tidak akan menghentikan proses pengusutan. Tim Sembilan akan kembali melayangkan surat panggilan karena keterangan mereka dinilai memiliki peran penting dalam mengurai dugaan aliran dana dan konstruksi perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tegas Anang.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena melibatkan koordinasi tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Perkara tersebut berawal dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan pada Jumat (24/7), ia resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Hingga kini, penyidik masih terus memperluas penyelidikan melalui pemeriksaan para saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan dalam perkara tersebut.
