Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali melontarkan kritik keras kepada KPK terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK.
Meski telah menyandang status tersangka sejak Agustus 2025, dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum juga ditahan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami menunggu tindakan nyata KPK. Sudah hampir setahun sejak penetapan tersangka, tetapi belum ada penahanan. Publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini," ujar Boyamin, Selasa (28/7/2026).
Menurut MAKI, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat memberikan kepastian sekaligus menunjukkan konsistensi KPK dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK bermula dari hasil analisis PPATK dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program terkait jasa keuangan pada periode 2020–2023.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mencari barang bukti. Penyidikan kemudian berlanjut hingga pada 7 Agustus 2025 KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka.
Meski status hukum keduanya telah ditetapkan, hingga kini belum ada langkah penahanan.
Situasi tersebut memunculkan sorotan publik dan desakan agar KPK segera menuntaskan proses hukum secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
MAKI menegaskan, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
