BREAKINGNEWS

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk mengusut asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat penting di Pemprov Riau.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto berlangsung pada Senin (27/7/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau sebagai bagian dari pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita penyidik.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi, Selasa (28/7/2026).

Pendalaman tersebut menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya menelusuri dugaan praktik pemerasan, tetapi juga berupaya mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Selain SF Hariyanto, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau, Febri Ramadani.

Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Dari enam orang yang dipanggil, hanya Rafii yang hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.

"Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir. Untuk BS dan FR, masih dikonfirmasi," kata Budi.

Skandal Pemerasan di Pemprov Riau

Kasus yang diusut KPK bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka sejak 13 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani diduga memiliki peran sentral sebagai penampung uang setoran yang berasal dari para kepala dinas sebelum dana tersebut diduga disalurkan lebih lanjut.

Marjani kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Marjani, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Penyidik turut menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Dengan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau dan pendalaman terhadap uang hasil penggeledahan, KPK kini mengarahkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan pola aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Kasus Apa? | Monitor Indonesia