BREAKINGNEWS

BAP Ahli Diduga Backdated, Kuasa Hukum Terdakwa Indodax Sebut Ada Skenario Penyidikan

BAP Ahli Diduga Backdated, Kuasa Hukum Terdakwa Indodax Sebut Ada Skenario Penyidikan
Wa Ode Nur Zainab (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Sidang lanjutan perkara dugaan illegal access terhadap server PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026), kembali tertunda setelah saksi ahli yang dijadwalkan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang.

Penundaan sidang justru membuka babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa melontarkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli yang digunakan penyidik sebagai dasar proses hukum.

Penasihat hukum Deflorio Arya Nizam, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan bahwa BAP ahli yang akan dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan diduga memuat tanggal yang tidak selaras dengan kronologi perkara.

"Kami keberatan terhadap ahli yang diajukan JPU. Tadi kami tanyakan apakah ahli ini dihadirkan berdasarkan BAP yang pernah diberikan di hadapan penyidik. Katanya iya, tetapi BAP-nya itu jelas menunjukkan tanggal yang backdated," ujar Wa Ode usai persidangan.

Menurutnya, BAP ahli beserta berita acara pengambilan sumpah tercatat bertanggal 5 Juni 2024, sedangkan laporan polisi (LP) yang menjadi dasar dimulainya penyidikan baru diterbitkan pada 10 Oktober 2024.

"Bagaimana mungkin BAP ahli dibuat lebih dulu sebelum laporan polisi lahir. Berita acara sumpahnya juga bertanggal sama. Ini bukan sekadar backdated, tetapi patut diduga sebagai bagian dari sebuah skenario," tegas Wa Ode.

Temuan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Agus Darwanta dengan hakim anggota I Ketut Darpawan dan Lely Triantini. Pihaknya juga meminta keberatan itu dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.

Tak berhenti di situ, Wa Ode juga menilai penyidik diduga membangun konstruksi perkara melalui narasi yang menurutnya tidak pernah terbukti selama proses persidangan berlangsung.

"Narasi yang dibangun penyidik di dalam BAP seluruh rangkaian peristiwanya tidak terbukti sama sekali di persidangan. Sangat tendensius dan tidak didukung bukti yang sah," katanya.

Ia mempertanyakan objektivitas keterangan ahli apabila pendapat yang diberikan bersandar pada fakta-fakta yang, menurut pihaknya, belum pernah terbukti di depan majelis hakim.

"Kalau ahli diminta memberikan pendapat berdasarkan fakta yang ternyata tidak relevan atau bahkan tidak benar, maka kualitas dan validitas keterangan ahli tersebut tentu patut dipertanyakan," ujarnya.

Wa Ode juga menyoroti molornya proses persidangan yang dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian hukum bagi kliennya, yang telah ditahan sejak pertengahan Mei 2026.

"Klien kami sudah menjalani penahanan cukup lama, tetapi sidang terus tertunda. Jika memang alat bukti yang dimiliki penuntut umum kuat, seharusnya pembuktiannya dapat dilakukan secara cepat. Kondisi ini justru sangat merugikan karena kepastian hukum terus tertunda," pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

BAP Ahli Diduga Backdated, Kuasa Hukum Terdakwa Indodax Sebut Ada Skenario Penyidikan | Monitor Indonesia