Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan pengumpulan uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kemungkinan pemanggilan itu bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Penyidikan KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan pengumpulan uang dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), tetapi juga mendalami mekanisme pelepasan kawasan hutan yang menjadi syarat pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK pada 23 Juli 2026. Mereka adalah Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Suprapto serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat dari kedua kementerian itu difokuskan pada proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing yang berkaitan dengan pelaksanaan program TORA.
"Perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA. Artinya program ini kan ada di bawah Kementerian ATR/BPN," ujar Budi baru-baru ini.
Menurut Budi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis tata ruang. Sementara itu, izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, proses program TORA baru dapat dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN.
KPK juga masih mendalami apakah proses pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan dan pelaksanaan TORA di ATR/BPN berlangsung secara berjenjang atau paralel.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid maupun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Budi menyatakan hal tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang sudah dipanggil. Nanti kalau ada kebutuhan pasti," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang melibatkan 914 anggota KUD, dengan sumber dana diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana tersebut sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, dan penolakan gratifikasi itu dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang semula mengusut dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Di tengah bergulirnya penyidikan, sorotan publik juga mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025, Nusron melaporkan total kekayaan sebesar Rp22.762.598.724.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp16.944.912.556 yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, dan Kudus. Ia juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1.776.377.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp397,61 juta, surat berharga Rp650,79 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,09 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid maupun Raja Juli Antoni sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemanggilan terhadap keduanya akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap secara utuh dugaan suap dan pengumpulan dana terkait pelepasan kawasan hutan untuk program TORA di Kuansing.
