BREAKINGNEWS

Kejagung Bongkar Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, Praperadilan Lodewyk Dinilai Tak Goyahkan Status Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, Praperadilan Lodewyk Dinilai Tak Goyahkan Status Tersangka
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, justru membuka fakta baru yang mempertebal dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit yang menyebut dugaan pemborosan anggaran program strategis nasional itu mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Fakta tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurut jaksa, angka pemborosan itu berasal dari hasil Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa di hadapan majelis hakim dikutip Selasa (28/7/2026).

Kejagung menjelaskan audit tersebut juga menjadi dasar deklarasi adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka. Meski demikian, jaksa menegaskan besaran pasti kerugian negara beserta metode perhitungannya akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan.

Menurut Kejagung, sidang praperadilan hanya menguji aspek formal penyidikan, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan, bukan menguji substansi perkara.

"Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," tegas jaksa.

Dalam jawabannya, Kejagung juga memastikan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penyidik disebut telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah serta telah memeriksa Lodewyk terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sendiri telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu babak awal dalam proses hukum kasus yang menyita perhatian publik. Namun, Kejagung menegaskan forum tersebut tidak akan mengubah pembuktian dugaan korupsi yang akan diurai secara menyeluruh dalam persidangan pokok perkara, termasuk soal dugaan pemborosan anggaran Rp10,5 triliun yang disebut berasal dari hasil audit BPKP.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Bongkar Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, Praperadilan Lodewyk Dinilai Tak Goyahkan Status Tersangka | Monitor Indonesia