BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Limbah Kesehatan Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Limbah Kesehatan Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa dengan membidik proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pengusutan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan keterkaitan antara pihak swasta yang menjadi pemberi suap di perkara Rejang Lebong dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.

"Iya, itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong, juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Saat dikonfirmasi apakah pengembangan tersebut menyasar dugaan suap proyek pengelolaan limbah kesehatan, Taufik membenarkannya. Namun, ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pengembangan kasus ini semakin menguat setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pengusaha yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Temuan uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

KPK menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan lanjutan dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dengan pengembangan terbaru ini, KPK membuka peluang mengungkap dugaan praktik suap yang lebih luas, termasuk aliran uang dalam proyek-proyek strategis di Kota Bengkulu.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Limbah Kesehatan Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR | Monitor Indonesia