Jakarta, MI – Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dipertanyakan.
Pasalnya, dua tersangka dalam perkara tersebut, Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum juga ditahan meski status tersangka telah disandang sejak Agustus 2025.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Organisasi itu mendesak KPK segera mengambil langkah tegas agar proses penegakan hukum tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan publik menunggu tindakan konkret KPK, bukan sekadar penetapan status tersangka tanpa kelanjutan yang jelas.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," ujar Boyamin dikutip Selasa (28/7/2026).
Menurut Boyamin, penahanan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK membuka penyidikan umum pada Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program tanggung jawab sosial di lingkungan OJK untuk periode 2020–2023.
Dalam tahap penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti. Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Tiga hari kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Perkembangan perkara berlanjut pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Meski demikian, hampir satu tahun sejak penetapan tersangka, belum ada langkah penahanan terhadap keduanya. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penyidikan dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan pejabat negara.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka maupun jadwal tindak lanjut penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
