BREAKINGNEWS

Polda Metro Buru Otak Sindikat Buzzer Hoaks, Proyek Disinyalir Dibayar hingga Rp220 Juta

Polda Metro Buru Otak Sindikat Buzzer Hoaks, Proyek Disinyalir Dibayar hingga Rp220 Juta
Polda Metro Buru Otak Sindikat Buzzer Hoaks, Proyek Disinyalir Dibayar hingga Rp220 Juta

Jakarta, MI – Polda Metro Jaya terus memburu aktor utama di balik proyek penyebaran hoaks di media sosial setelah membongkar sindikat buzzer yang diduga menerima bayaran hingga Rp220 juta untuk menggiring opini publik melalui konten-konten menyesatkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik masih mendalami identitas pihak yang diduga menjadi pemesan utama dalam operasi penyebaran hoaks tersebut. Polisi mengklaim telah mengamankan pihak yang berperan sebagai perantara antara pemesan dan para buzzer.

"Penyidik sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pemesan utama," ujar Iman.

Menurut penyidik, sindikat ini menjalankan operasinya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial, mulai dari X, Threads, Instagram, hingga Facebook, untuk menyebarkan konten yang telah disiapkan sesuai pesanan.

Besaran bayaran yang diterima para buzzer disebut bervariasi, bergantung pada isu yang dimainkan, durasi kampanye, serta tingkat kesulitan pekerjaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran hoaks.

"Barang bukti yang kami sita berupa uang sebesar Rp220.000.000 yang diduga berasal dari proyek tersebut," ungkap Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola akun media sosial, editor konten, desainer grafis, penyedia jasa akselerasi komentar, hingga pihak yang menawarkan proyek kepada jaringan buzzer.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat. Jangan mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Selalu cermat dan lakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi," tegasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polda Metro Buru Otak Sindikat Buzzer Hoaks, Proyek Disinyalir Dibayar hingga Rp220 Juta | Monitor Indonesia