BREAKINGNEWS

KPK Kirim Sinyal Keras, Eks Gubernur BI Bisa Dipanggil?

KPK Kirim Sinyal Keras, Eks Gubernur BI Bisa Dipanggil?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal tegas dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga antirasuah membuka peluang memanggil mantan Gubernur BI Perry Warjiyo apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara.

Pernyataan itu muncul sehari setelah kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI disampaikan Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026. Namun, KPK menegaskan bahwa status seseorang yang telah purna jabatan bukan menjadi dasar maupun penghalang untuk dilakukan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap pemanggilan saksi murni didasarkan pada kebutuhan penyidik dalam membuktikan perkara.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, tanpa memandang jabatan maupun statusnya saat ini.

Menurut Budi, fokus KPK bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga membongkar pola dan akar persoalan dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK agar dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola ke depan.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya terpotret secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," ujarnya.

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020 hingga 2023.

Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan awal itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, disusul penggeledahan di Kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana CSR.

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk mantan pejabat tinggi yang memiliki keterkaitan dengan perkara, tetap terbuka apabila dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.

KPK pun meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan seluruh langkah penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta kebutuhan pembuktian, bukan karena status jabatan seseorang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Kirim Sinyal Keras, Eks Gubernur BI Bisa Dipanggil? | Monitor Indonesia