Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Temuan tersebut berasal dari audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menjadi salah satu dasar penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Fakta itu diungkap tim Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan BPKP telah menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara setelah melakukan audit terhadap pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.
"Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Kejagung menegaskan, temuan audit tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan MBG sepanjang 2025 hingga 2026.
Meski demikian, jaksa menekankan bahwa sidang praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan membuktikan pokok perkara. Persoalan mengenai niat jahat, besaran kerugian negara, maupun metode penghitungan kerugian akan diuji dalam sidang tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menegaskan risalah ekspose bersama antara penyidik Kejagung dan auditor BPKP merupakan alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sepanjang didukung alat bukti lainnya.
Dalam persidangan diungkap pula bahwa Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta penghitungan kerugian negara. Permintaan itu ditindaklanjuti dengan ekspose bersama pada 2 Juni 2026, yang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Program MBG yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejagung sekaligus membantah dalil kubu Lodewyk Pusung yang menyebut laporan audit kerugian negara harus selesai sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut jaksa, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan telah dikuatkan oleh sejumlah putusan praperadilan.
"Seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai due process of law, mulai dari penyelidikan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP hingga penahanan," tegas jaksa.
