Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang menyeret anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, yang juga merupakan kader partai pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik menduga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu menerima Rp1,5 miliar, 1 kilogram emas, pelunasan rumah di Surabaya, hingga pendanaan pendirian usaha sebagai imbalan pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) senilai Rp83,4 miliar.
Dugaan tersebut diungkap KPK setelah menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus, yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara dana hibah APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Moch Mahrus diduga menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Menurut KPK, seluruh pemberian itu diduga bertujuan memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi.
Anwar Sadad saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan posisinya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2022. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan puluhan tersangka yang terdiri atas pihak penerima maupun pemberi suap.
Penyidik menegaskan proses penyidikan belum berakhir. KPK masih menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.**
