Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran aliran aset dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kali ini, penyidik memanggil loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, untuk dimintai keterangan terkait transaksi penjualan rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diselidiki.
Geisz menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK bukan karena terlibat dalam perkara korupsi, melainkan hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai transaksi jual beli rumah yang dilakukan bertahun-tahun lalu.
"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz, Rabu (29/7/2026).
Geisz menjelaskan dirinya telah lama berkecimpung di bisnis properti. Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian membangun tiga unit rumah di atas lahan tersebut.
"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujarnya.
Menurut Geisz, seluruh proses jual beli dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum. Sertifikat tanah yang semula atas namanya telah dialihkan kepada pembeli melalui prosedur yang berlaku.
Ia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan pembeli rumah tersebut selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli.
"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," tegasnya.
Geisz mengaku memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan. Pemeriksaan, kata dia, berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang kondusif.
"Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap Geisz merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kini terus menelusuri aliran dana, aset, serta berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk transaksi jual beli aset yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Rita Widyasari bersama mantan tim suksesnya, Khairudin, telah diproses dalam perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara suap, Rita terbukti menerima Rp6 miliar dari pengurusan perizinan, sedangkan dalam perkara gratifikasi nilai yang diduga diterima mencapai Rp436 miliar.
Atas perkara tersebut, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Khairudin divonis delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut.
