BREAKINGNEWS

Pengamat Minta Kejagung Terang-terangan Soal Kasus Febrie

Pengamat Minta Kejagung Terang-terangan Soal Kasus Febrie
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menuai sorotan.

Di tengah berlanjutnya penyidikan, sejumlah pegiat antikorupsi menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membuka secara terang konstruksi perkara, sehingga memicu beragam spekulasi di ruang publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah Tim Penyidik Kejagung memeriksa tujuh orang saksi pada Selasa (28/7/2026), yang terdiri dari empat penyidik Polri serta tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H. Pemeriksaan itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci hubungan para saksi dengan dugaan aliran dana maupun aset yang tengah diselidiki.

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai minimnya keterbukaan informasi justru berpotensi memperkeruh persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau melihat perkembangan dan pernyataan yang ada, sulit dihindari jika muncul dugaan kriminalisasi," ujar Iqbal dikutip Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, Kejagung seharusnya menjelaskan secara proporsional mengenai locus delicti dan tempus delicti perkara agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dasar penyidikan yang dilakukan.

Iqbal juga menilai pemanggilan empat penyidik Polri dapat dipandang sebagai momentum mengevaluasi rangkaian penyidikan sebelumnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 13 lokasi yang sempat dilakukan penyidik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum membeberkan keterkaitan para saksi dengan aset maupun dugaan transaksi yang sedang ditelusuri.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini," kata Anang.

Minimnya informasi resmi mengenai konstruksi perkara dinilai membuat publik kerap mengasumsikan seluruh barang yang disita merupakan milik tersangka. Kondisi itu pun dibantah langsung oleh Febrie Adriansyah.

Febrie menegaskan sejumlah lokasi yang digeledah penyidik, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul dan Cafe D'Clane, bukan merupakan aset miliknya, melainkan milik pihak lain yang memiliki kegiatan usaha sendiri.

Ia juga mengkritik proses penetapan tersangka dan penahanan yang menurutnya tidak didahului mekanisme internal kejaksaan secara maksimal, termasuk pelaksanaan gelar perkara berulang untuk menguji kecukupan alat bukti.

"Semua barang bukti harus diverifikasi dan dikonfirmasi. Harus ada gelar perkara beberapa kali untuk memastikan tidak ada kekeliruan," tegas Febrie.

Menurutnya, proses penegakan hukum semestinya bertumpu pada pembuktian yang objektif, bukan pada asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Bicara hukum itu bicara fakta dan alat bukti, bukan asumsi," pungkasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat Minta Kejagung Terang-terangan Soal Kasus Febrie | Monitor Indonesia