BREAKINGNEWS

MAKI Sentil KPK: Rahasia Penyidikan Jebol

MAKI Sentil KPK: Rahasia Penyidikan Jebol
Presidium MAKI, Boyamin Saiman. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan kebocoran informasi penyidikan yang menyeret seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka memicu sorotan tajam terhadap integritas lembaga antirasuah.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal melemahnya sistem pengamanan informasi di tubuh KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut perkara yang melibatkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menunjukkan adanya penurunan kualitas KPK, terutama dalam menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Boyamin, kondisi tersebut sangat berbeda dibandingkan dengan KPK pada masa lalu. Ia mengaku, meski kerap berinteraksi dengan KPK sebagai pelapor berbagai dugaan tindak pidana korupsi, dirinya tidak pernah memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga sangat ketat.

"Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelapor hanya bisa mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses, bahkan harus menempuh jalur praperadilan untuk memperoleh kepastian hukum.

Boyamin juga mengungkapkan bahwa sistem pengamanan informasi di KPK sebelumnya diterapkan secara berlapis. Setiap satuan tugas hanya mengetahui perkara yang mereka tangani sendiri, sementara perkembangan perkara lain tetap dirahasiakan.

"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.

Karena itu, ia menilai keterlibatan seorang staf administrasi yang juga bertugas sebagai ajudan pimpinan menjadi persoalan serius. Posisi tersebut dinilai berpotensi memberikan akses terhadap informasi sensitif yang seharusnya tidak diketahui pihak lain.

"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," tegasnya.

Boyamin bahkan menduga kebocoran informasi tidak hanya terjadi pada perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Menurutnya, sangat mungkin terdapat perkara lain yang mengalami hal serupa namun belum terungkap.

"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keempat tersangka tersebut yakni Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang merupakan staf administrasi KPK.

Dalam konstruksi perkara, Setya diduga memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. Selanjutnya, Anom diduga menghimpun uang dari para bawahannya hingga mencapai Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan sistem pengamanan informasi penyidikan benar-benar berjalan efektif agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

MAKI Sentil KPK: Rahasia Penyidikan Jebol | Monitor Indonesia