Jakarta, MI – Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus merembet ke lingkaran terdekatnya.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menetapkan Nurman Herin (NH), sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie, sebagai tersangka.
Penetapan NH menandai babak baru dalam pembongkaran dugaan jaringan yang diduga berperan menyamarkan hasil kejahatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menegaskan status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," ujar Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nurman Herin merupakan pengusaha asal Jambi yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah.
Keduanya diketahui sama-sama merupakan alumni Universitas Jambi. Dalam penyidikan, NH diduga berperan sebagai gate keeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis yang dikaitkan dengan Febrie, termasuk dugaan pengelolaan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram.
Kasus yang menjerat NH merupakan pengembangan dari perkara TPPU yang sebelumnya telah menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik menduga praktik pencucian uang tersebut berkaitan dengan harta yang diperoleh saat Febrie menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Perkara itu mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Tak hanya menghadapi perkara TPPU, Febrie juga masih harus berhadapan dengan tiga penyidikan lain di Kejaksaan Agung. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Krakatau Steel.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut menyebabkan gangguan pasokan listrik atau blackout. Ketiga, dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Di sisi lain, penyidik terus memperluas penelusuran aliran dana. Rudi Margono mengungkapkan Tim 9 telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum berkaitan dengan perkara yang ditangani saat Febrie menjabat di Jampidsus.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi.
Menurutnya, sebagian perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya yang sebelumnya ditangani Kejaksaan.
Selain pemeriksaan terhadap korporasi, penyidik juga telah meminta keterangan 24 saksi untuk mengurai dugaan praktik pencucian uang dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Bertambahnya tersangka dan meluasnya pemeriksaan terhadap perusahaan maupun saksi menunjukkan penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan kepemilikan aset, tetapi juga mengarah pada pembongkaran dugaan jejaring yang diduga membantu menyembunyikan maupun mengelola hasil tindak pidana.
