Jakarta, MI - Meski tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara mencapai 98 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan puluhan laporan yang dinilai janggal dan kini masuk radar pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan ini menegaskan bahwa tingginya angka kepatuhan belum tentu sejalan dengan kualitas dan kejujuran isi laporan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, sepanjang semester pertama 2026 lembaganya menerima sebanyak 422.766 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari jumlah tersebut, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor sehingga perlu didalami.
"Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," kata Fitroh, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada kewajiban administratif berupa penyampaian laporan semata. KPK juga melakukan analisis terhadap kewajaran nilai kekayaan, konsistensi data, hingga kesesuaiannya dengan profil penyelenggara negara.
"Temuan ini menunjukkan, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara," ujarnya.
Fitroh menilai tingkat kepatuhan sebesar 98 persen mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran pejabat publik dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Bahkan, sejumlah instansi berhasil mencatat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari.
Meski demikian, KPK menegaskan kepatuhan administratif bukanlah ukuran akhir integritas seorang penyelenggara negara. Setiap laporan tetap akan diuji melalui mekanisme verifikasi dan analisis apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.
Selain mengawasi LHKPN, KPK juga mencatat peningkatan pelaporan gratifikasi. Selama Januari hingga Juni 2026, lembaga antirasuah menerima 2.850 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar.
Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada semester I 2025, KPK menerima 2.617 laporan gratifikasi dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.
Temuan 57 LHKPN yang kini diperiksa menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya mengejar tingginya angka kepatuhan, tetapi juga memastikan setiap laporan benar-benar mencerminkan kondisi kekayaan penyelenggara negara secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
