Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Tim 9 Kejaksaan Agung kini mulai menyisir jejak dokumen dari salah satu rumah Febrie di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Tim Penyidik menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik mulai mengurai dokumen dan kemungkinan aliran aset untuk memperkuat konstruksi perkara TPPU yang tengah dibangun.
Anang mengatakan, penyitaan dokumen hasil penggeledahan selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dokumen yang disita akan dianalisis penyidik dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tersangka Baru Sudah Ditahan
Penggeledahan rumah Febrie dilakukan hanya sehari setelah Tim 9 menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut.
Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penetapan NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
"Atas pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Penetapan tersangka baru tersebut memperlihatkan penyidikan mulai bergerak melebar. Tim 9 tidak hanya mendalami posisi Febrie, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian pencucian uang.
Rudi mengungkapkan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik.
Dari tiga perkara pokok tersebut, penyidik kini mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
Dengan demikian, penggeledahan rumah Febrie dan penetapan Nurman Herin menjadi dua langkah penting dalam upaya Kejagung membongkar konstruksi TPPU secara lebih luas.
Dokumen yang disita dari rumah Febrie kini menjadi bagian dari puzzle penyidikan. Kejagung akan menguji keterkaitannya dengan perkara pokok sekaligus menelusuri apakah terdapat jejak transaksi, aset, maupun pihak lain yang dapat memperkuat dugaan pencucian uang tersebut.
Penyidikan pun kini bukan sekadar soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan yang lebih besar adalah ke mana aliran uang bergerak, bagaimana aset diperoleh atau disamarkan, serta siapa saja yang diduga ikut menikmati atau membantu menyamarkan hasil tindak pidana.
