Jakarta, MI – Lambannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Meski telah menyandang status tersangka, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa, Halim Kalla, hingga kini belum juga ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyidik beralasan penahanan belum dilakukan karena berkas perkara masih dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P-19 atau belum lengkap. Penyidik kini masih melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus mengatakan belum ada langkah penahanan terhadap Halim Kalla maupun para tersangka lainnya.
"Belum ada penahanan," kata Roberthus.
Ia menjelaskan penyidik tengah menyempurnakan berkas agar segera dinyatakan lengkap (P-21) sehingga perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, kondisi tersebut menuai kritik dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansyah. Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (5/8/2026), Trubus menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam menangani perkara korupsi bernilai jumbo tersebut.
"Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukumnya harus berjalan secara profesional, cepat, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan penanganan perkara berjalan lambat sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegas Trubus.
Menurutnya, perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun semestinya menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut kredibilitas aparat dan kepercayaan publik.
"Jangan sampai publik melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang telah memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Trubus menambahkan, kepastian hukum jauh lebih penting dibanding proses yang berlarut-larut. Menurut dia, semakin lama penanganan perkara tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Dalam perkara ini, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar, Direktur PT Bakti Resa Nusa berinisial RR, serta Direktur Utama PT Praba Indopersada Yohanes Liem.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, pada periode 2008–2018. Penyidik menduga terjadi permufakatan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang tidak memenuhi syarat lelang, disusul pengalihan pekerjaan secara melawan hukum serta pemberian imbalan kepada pihak tertentu hingga proyek strategis itu mangkrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar US$64.410.523 dan Rp323.199.898.518, atau jika dikonversi dengan kurs Rp16.600 per dolar AS nilainya mendekati Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun pihak Mabes Polri ogah menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com hingga berita ini diterbitkan.
