BREAKINGNEWS

Rp1,02 Triliun Mengalir ke Judi Online Selama Piala Dunia, PPATK Sita Jalur Dana Bandar

Rp1,02 Triliun Mengalir ke Judi Online Selama Piala Dunia, PPATK Sita Jalur Dana Bandar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap masifnya perputaran uang judi online selama gelaran Piala Dunia 2026. Dalam periode 11 Juni hingga 19 Juli 2026, nilai deposit judi online tercatat mencapai Rp1,02 triliun dari sekitar 6 juta transaksi, memicu tindakan tegas berupa penghentian sementara ribuan rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk memutus aliran dana yang terindikasi berkaitan dengan praktik perjudian online.

"Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Selain nilai transaksi yang fantastis, PPATK juga menemukan bahwa QRIS menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan oleh pelaku judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, yang berasal dari 198,77 juta transaksi. Sementara itu, transaksi melalui rekening bank dan dompet elektronik mencapai Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.

Meski demikian, Ivan menegaskan tingginya transaksi melalui QRIS bukan berarti instrumen pembayaran tersebut bermasalah.

"QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah. Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," tegasnya.

Karena itu, PPATK mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap layanan pembayaran digital agar tidak terus dimanfaatkan oleh jaringan perjudian online.

"Perlu ada penguatan proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut," kata Ivan.

Temuan PPATK ini menunjukkan bahwa jaringan judi online terus memanfaatkan perkembangan sistem pembayaran digital untuk mempercepat perputaran dana. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, regulator, dan penyelenggara jasa pembayaran dalam mempersempit ruang gerak praktik perjudian online di Indonesia.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Rp1,02 Triliun Mengalir ke Judi Online Selama Piala Dunia, PPATK Sita Jalur Dana Bandar | Monitor Indonesia