Jakarta, MI — Kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 ternyata bukan sekadar perkara pertambangan tanpa izin. Dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan jejak yang mengarah pada dugaan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.
Angka fantastis tersebut terungkap dari penelusuran transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025. Modusnya diduga tidak berhenti pada penambangan, tetapi berlanjut melalui mata rantai penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan kembali emas dalam bentuk batangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan perkara tambang emas ilegal yang telah diputus di PN Pontianak.
Dari sana, penyidik menelusuri alur pengiriman emas sekaligus pergerakan uang hasil pertambangan tanpa izin atau PETI yang diduga masuk ke sejumlah pihak.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Ade, dikutip Rabu (5/8/2026).
Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK kemudian menjadi salah satu pijakan penyidik dalam membongkar dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas nasional.
Nilai tersebut menggambarkan besarnya perputaran uang yang diduga bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal. Penyidik menduga sebagian emas dari pertambangan ilegal dibeli oleh perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir untuk kemudian masuk kembali ke dalam rantai perdagangan formal.
Emas Ilegal Dipoles, Uang Diputar Berulang
Pola yang dibongkar penyidik menunjukkan dugaan kejahatan dilakukan secara berlapis.
Para tersangka diduga membeli emas batangan dari pertambangan tanpa izin, termasuk emas yang berasal dari pihak yang sebelumnya telah diproses hukum di PN Pontianak.
Emas tersebut kemudian dibawa ke perusahaan pemurnian, termasuk PT Simba Jaya Utama (SJU), untuk diproses lebih lanjut sebelum kembali dipasarkan dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu.
Di titik inilah penyidik menduga terjadi praktik tindak pidana pencucian uang.
Hasil penjualan emas diduga tidak berhenti sebagai keuntungan. Dana tersebut disebut dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank atas nama pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usulnya.
Setelah itu, uang kembali digunakan untuk membeli emas ilegal.
Siklus tersebut diduga berlangsung berulang-ulang: emas ilegal dibeli, dimurnikan, dijual, uang disamarkan, lalu kembali dipakai membeli emas ilegal.
“Uang tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berulang, menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan,” ungkap Ade.
Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, serta BSW sebagai direktur perusahaan tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama, perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas.
Kelima tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik memisahkan berkas perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka. Berkas TW, DW, dan BSW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum melalui surat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara berkas perkara DHB dan VC masih dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan kepada jaksa.
“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara untuk tiga tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade.
Pengembangan kasus tidak hanya berhenti pada pemeriksaan aliran rekening.
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan emas tersebut, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk serta sejumlah perusahaan di Jawa Timur.
Dalam penggeledahan pada 12 Maret 2026, penyidik menyasar PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya dan Sidoarjo.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita enam kilogram logam mulia emas, dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai Rp1,454 miliar.
Emas yang disita masih menjalani proses penaksiran kadar dan berat di laboratorium forensik. Sementara bukti elektronik diperiksa secara saintifik untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Penggeledahan juga dilakukan di Toko Emas Semar Nganjuk dan dua lokasi lain pada 19 Februari 2026. Dari tiga lokasi itu, penyidik menemukan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil penampungan dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, dan pabrik PT SJU.
Hasilnya, polisi menyita Rp7,6 miliar uang tunai, USD60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram.
Penyidik juga menyita pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris PT SJU yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa perkara tambang emas ilegal telah berkembang jauh dari aktivitas penambangan di lapangan.
Polisi kini membidik mata rantai yang diduga membuat emas hasil PETI dapat masuk ke dalam perdagangan, diproses melalui fasilitas pemurnian, kemudian kembali beredar sebagai produk emas dengan bentuk dan kadar tertentu.
Pada saat bersamaan, aliran uangnya diduga diputar melalui sejumlah rekening untuk mengaburkan sumber dana.
Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp25,8 triliun, perkara ini menjadi salah satu pengembangan besar yang menempatkan dugaan tambang ilegal bukan hanya sebagai persoalan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga sebagai dugaan kejahatan finansial yang memiliki jaringan panjang.
Bareskrim kini tinggal membuktikan seberapa jauh rantai tersebut bekerja—mulai dari sumber emas ilegal, perusahaan yang menerima dan memurnikannya, hingga aliran uang yang diduga sengaja diputar agar jejak kejahatannya tersamarkan.
