BREAKINGNEWS

OTT Kepala Daerah Marak, Alarm Keras Pencegahan Korupsi Gagal

OTT Kepala Daerah Marak, Alarm Keras Pencegahan Korupsi Gagal
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Rompi oranye yang dikenakan kepala daerah dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah telah menjadi pemandangan rutin. Bupati dan wali kota silih berganti terseret perkara korupsi, sementara modusnya terus berkembang dari suap proyek hingga pemerasan terhadap bawahannya sendiri.

Fenomena itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan individu pejabat yang gagal menjaga integritas. Maraknya penangkapan kepala daerah justru menunjukkan ada persoalan yang jauh lebih besar: sistem pencegahan korupsi di pemerintahan daerah belum bekerja secara efektif.

Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat, Abdul Khalid Boyan, menyebut korupsi kepala daerah telah memasuki kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Ia mengibaratkan praktik korupsi seperti kanker yang telah menyebar ke berbagai organ pemerintahan.

Korupsi tidak lagi tumbuh sporadis. Praktik itu disebut telah menjalar ke pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), hingga pemerasan terhadap kepala desa dan aparatur sipil negara.

Lebih mengkhawatirkan, korupsi tidak selalu dilakukan seorang kepala daerah seorang diri. Jaringan orang kepercayaan, sekretaris daerah, kepala dinas, hingga pejabat di level bawah dapat menjadi mata rantai yang membuat praktik tersebut berlangsung secara sistematis.

OTT Berulang, Mengapa Pencegahan Tak Berhasil?

Catatan mengenai penindakan terhadap kepala daerah memperlihatkan persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus terpisah.

Dalam periode 2025 hingga pertengahan 2026, belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 disebut telah terseret perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan. Frekuensi OTT yang tinggi semestinya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan aparat membongkar kejahatan, tetapi juga sebagai alarm keras bahwa mekanisme pencegahan telah gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal.

Korupsi kepala daerah kini tidak melulu berkaitan dengan proyek infrastruktur besar atau perizinan. Pemerasan terhadap bawahan justru menjadi salah satu pola yang mencuat, mulai dari penarikan fee proyek, pemotongan dana CSR, hingga permintaan setoran dari perangkat daerah.

Bahkan, terdapat praktik yang menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk mengikat loyalitas bawahan. Salah satunya melalui surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang dapat dijadikan alat kontrol terhadap pejabat di bawahnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa korupsi di daerah tidak sekadar persoalan transaksi uang. Ia telah bersinggungan dengan relasi kekuasaan yang timpang dan penyalahgunaan kewenangan.

Mahal di Politik, Dibayar dengan Uang Negara

Salah satu akar persoalan yang berulang kali muncul dalam pengusutan perkara kepala daerah adalah tingginya biaya politik.

Kontestasi pilkada yang mahal berpotensi menciptakan beban politik bagi kandidat yang telah memenangkan pemilihan. Ketika biaya politik tidak terkendali, kekuasaan yang diperoleh dapat berubah menjadi instrumen untuk mengembalikan modal.

Modal besar dibutuhkan untuk memenangkan pemilihan. Setelah berkuasa, sebagian pejabat kemudian mencari sumber pemasukan ilegal untuk mengembalikan biaya politik tersebut. Lemahnya pengawasan internal daerah membuat praktik itu semakin mudah dilakukan.

Akibatnya, uang publik yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru berputar di antara pejabat, pengusaha, dan jaringan politik.

KPK tetap memiliki peran penting dalam membongkar korupsi yang terjadi secara nyata. OTT mampu memberikan efek kejut dan menunjukkan bahwa hukum masih bekerja.

Namun, menurut Abdul Khalid, OTT tidak seharusnya diperlakukan sebagai ukuran tunggal keberhasilan pemberantasan korupsi.

Sebab, setiap kepala daerah yang ditangkap membawa konsekuensi terhadap pemerintahan dan masyarakat yang dipimpinnya. Kekosongan kepemimpinan, kegamangan birokrasi, tertundanya pengambilan keputusan, hingga terganggunya pelayanan publik menjadi dampak ikutan yang tidak boleh diabaikan.

Jika operasi tangkap tangan terus terjadi dengan frekuensi tinggi, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya siapa yang berikutnya akan ditangkap, melainkan mengapa sistem terus membiarkan pelanggaran terjadi sampai harus menunggu aparat datang melakukan operasi senyap?

KPK akhirnya seperti terus bekerja di ruang gawat darurat, sementara ruang pencegahan tidak pernah benar-benar dibenahi.

Jangan Sampai Birokrasi Takut Mengambil Keputusan

Penindakan yang masif juga menyimpan risiko lain.

Ketakutan terhadap jerat pidana tanpa diikuti aturan yang jelas dapat mendorong aparatur sipil negara memilih bermain aman. Pejabat bisa menjadi terlalu defensif dan menghindari keputusan strategis hanya karena takut dianggap salah.

Birokrasi semacam itu tidak sehat.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berujung pada pemerintahan yang lumpuh. Aparatur harus takut melakukan korupsi, tetapi tidak boleh takut bekerja secara profesional.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus bergerak dari sekadar mengejar pelaku menuju pembenahan sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan sejak awal.

Penguatan inspektorat daerah, optimalisasi pengawasan internal pemerintah, digitalisasi pengadaan, transparansi anggaran secara real time, serta penguatan lembaga pengawasan dan legislatif daerah menjadi kebutuhan mendesak.

Reformasi pembiayaan politik juga tidak bisa terus ditunda. Selama ongkos politik tetap tinggi dan tidak transparan, godaan untuk menjadikan jabatan sebagai mesin pengembalian modal akan terus ada.

Melawan Korupsi Tak Cukup dengan Penjara

Ada persoalan lain yang menurut Abdul Khalid tak kalah penting: budaya.

Selama ini, pemberantasan korupsi terlalu bertumpu pada hukum pidana. Penjara menjadi ujung dari seluruh strategi. Padahal, fakta bahwa kepala daerah terus ditangkap setelah banyak kasus sebelumnya diproses secara hukum menunjukkan bahwa efek jera saja belum cukup untuk memutus regenerasi perilaku koruptif.

Korupsi harus dilawan di wilayah yang lebih dalam: nilai dan kultur.

Pendidikan integritas harus dimulai sejak dini. Kearifan lokal yang menempatkan pemimpin sebagai teladan moral perlu dihidupkan kembali. Rasa malu melakukan korupsi harus dibangun sebagai norma sosial.

Sebab, hukuman pidana bekerja setelah kejahatan terjadi. Sementara budaya malu dan integritas bekerja sebelum seseorang memutuskan melakukan kejahatan.

Partai politik juga memiliki tanggung jawab besar. Rekrutmen calon kepala daerah tidak boleh hanya didasarkan pada popularitas, elektabilitas, atau kemampuan finansial. Integritas dan rekam jejak harus menjadi syarat utama.

Jika partai hanya melahirkan kandidat yang kuat secara modal tetapi rapuh secara moral, maka persoalan korupsi hanya akan berulang dalam wajah yang berbeda.

Media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial juga harus mengambil peran dengan berhenti menormalisasi korupsi sebagai konsekuensi biasa dari politik.

Jangan Bangga dengan Banyaknya Tangkap Tangan

Pada akhirnya, banyaknya OTT tidak semestinya menjadi statistik yang dibanggakan tanpa melihat akar persoalannya.

KPK memang harus tetap kuat menindak. Namun, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi yang lebih ideal justru ketika operasi tangkap tangan semakin jarang terjadi karena sistem telah mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Negara tidak boleh puas hanya karena semakin banyak koruptor tertangkap. Negara harus memastikan semakin sedikit pejabat yang berani menjadi koruptor.

Korupsi kepala daerah yang sudah menjalar seperti kanker tidak mungkin disembuhkan dengan satu jenis terapi. Penindakan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, pembenahan pembiayaan politik, transparansi pemerintahan, pendidikan integritas, dan tekanan sosial terhadap perilaku koruptif.

Pada titik itu, pemberantasan korupsi bukan lagi sekadar perang aparat melawan pelaku.

Ini adalah perang untuk mengembalikan urat malu yang putus ketika kekuasaan, uang, dan kepentingan politik bertemu di ruang pemerintahan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

OTT Kepala Daerah Marak, Alarm Keras Pencegahan Korupsi Gagal | Monitor Indonesia