BREAKINGNEWS

KPK Didesak Jerat Bos Maktour Fuad Hasan, Pakar: Bukti Sudah Cukup Jangan Berhenti di Anak Buah

KPK Didesak Jerat Bos Maktour Fuad Hasan, Pakar: Bukti Sudah Cukup Jangan Berhenti di Anak Buah
Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti hanya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pelaksana dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024. 

Penyidik dinilai memiliki dasar hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban hingga ke pucuk pimpinan PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal ada dua alat bukti," kata Abdul Fickar, Rabu (5/8/2026).

Hingga kini KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Menurut Abdul, langkah tersebut belum cukup apabila penyidik tidak mengusut pihak yang diduga berada di balik pengambilan keputusan korporasi.

"Yang sudah ditetapkan adalah Menag Yaqut dan pegawai Maktour. Artinya secara pidana yang dijerat mereka yang terbukti langsung dari kejahatan ini," ujarnya.

Ia menekankan, KPK harus membongkar apakah dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dilakukan atas inisiatif individu atau merupakan kebijakan resmi perusahaan. Jika merupakan keputusan korporasi, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah pimpinan perusahaan.

"Ketika melihat penetapan terhadap orang Maktour, harus dilihat apakah itu kebijakan perusahaan atau inisiatif perorangan," katanya.

Abdul menilai, apabila penyidikan membuktikan kebijakan tersebut berasal dari korporasi, maka Fuad Hasan Masyhur tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana.

"Jika terbukti itu keputusan korporasi Maktour, maka orang yang paling bertanggung jawab ialah Fuad Maktour juga harus ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari pelaku. Karena itu seharusnya KPK juga menetapkan Fuad Maktour sebagai tersangka atau bagian dari pelaku kejahatan ini," tegasnya.

Bahkan, Abdul berpandangan alat bukti yang selama ini diungkap KPK telah memperlihatkan dugaan keterlibatan korporasi dalam pengaturan kuota haji khusus.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ada sudah nyata bahwa pembagian kuota ini dilakukan dalam konteks korporasi Maktour. Karena itu seharusnya sudah cukup bukti menetapkan Fuad Maktour sebagai tersangka pelaku dari kejahatan ini," ujarnya.

Pernyataan tersebut menguatkan desakan agar KPK tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi menelusuri aktor yang diduga menjadi pengambil keputusan dalam skema pembagian kuota haji yang kini tengah diusut.

Dalam penyidikan, Fuad Hasan Masyhur diduga memiliki peran penting dalam perubahan komposisi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Skema yang semula menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan komposisi itu diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi karena membuka ruang jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX). KPK menduga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023 dan sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah pada 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa Fuad Hasan Masyhur diduga berperan sejak awal dalam lahirnya kebijakan tersebut.

"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting," kata Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar, sementara kelompok PIHK lainnya diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp40,8 miliar, sehingga total nilai keuntungan yang diduga berasal dari praktik tersebut mencapai Rp68,6 miliar. 

Angka itu menjadi salah satu dasar yang dinilai penting untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana hingga ke level pengendali korporasi, apabila seluruh unsur pembuktian terpenuhi.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Didesak Jerat Bos Maktour Fuad Hasan, Pakar: Bukti Sudah Cukup Jangan Berhenti di Anak Buah | Monitor Indonesia