Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai memasuki wilayah yang lebih serius krisis kepercayaan publik.
Setara Institute menilai polemik yang menyelimuti perkara tersebut tak lagi cukup dijawab dengan klaim bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Lembaga itu justru meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mengalihkan penanganan perkara Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengatakan permintaan tersebut muncul karena perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dinilai semakin mengkhawatirkan.
Salah satu yang disorot adalah pernyataan Kejagung yang menyebut terdapat bagian tertentu dalam perkara Febrie yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
“Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat bagian yang tidak bisa diungkap ke publik dalam penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik,” kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Hendardi mengakui penyidik memiliki ruang untuk merahasiakan aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, menurut dia, kerahasiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan akuntabilitas, terlebih perkara tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi di tubuh Kejaksaan Agung.
“Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik,” ujarnya.
Kecurigaan publik, kata Hendardi, semakin menguat setelah muncul sejumlah perlakuan berbeda dalam proses hukum terhadap Febrie.
Salah satunya ketika Febrie disebut tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Hendardi menilai kondisi itu kontras dengan perlakuan yang lazim diterapkan Kejaksaan Agung terhadap tersangka kasus korupsi lainnya.
Bagi Setara Institute, perbedaan perlakuan tersebut bukan perkara sepele. Justru dari simbol dan prosedur itulah persepsi mengenai kesetaraan di hadapan hukum terbentuk.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” kata Hendardi.
Tak hanya soal penahanan, Setara juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, publik belum memperoleh penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil dari tindakan tersebut.
Rangkaian persoalan itu dinilai berpotensi memperlebar ruang spekulasi sekaligus menggerus kepercayaan terhadap objektivitas penyidikan.
Setara Institute menilai persoalan paling mendasar dalam kasus ini terletak pada institusi yang menangani perkara.
Kejaksaan Agung, kata Hendardi, tengah memproses perkara yang menyeret mantan pejabat puncaknya sendiri. Situasi tersebut dinilai menciptakan persoalan konflik kepentingan yang sulit dihindari dari persepsi publik.
“Independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan. Sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan,” ujarnya.
Hendardi menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal. Proses hukum juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa penyidikan terbebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan mempertahankan citra institusi.
Tanpa jaminan tersebut, menurut dia, apa pun hasil perkara Febrie akan terus dibayangi persoalan legitimasi.
Bahkan, Setara mengingatkan perkara tersebut berpotensi berakhir pada sengketa hukum melalui praperadilan apabila terdapat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan.
Kekhawatiran itu dinilai bukan muncul tanpa alasan. Hendardi menyebut rangkaian perkembangan perkara sejauh ini belum sepenuhnya menunjukkan adanya proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Atas dasar itu, Setara Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah korektif dengan memerintahkan pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada KPK.
Menurut Hendardi, langkah tersebut penting untuk menghilangkan beban konflik kepentingan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” tegasnya.
Hendardi menilai pengalihan perkara juga dapat menjadi ujian konkret bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Jika polemik dibiarkan berlarut-larut, kata dia, pemerintah justru akan menghadapi biaya politik yang semakin besar akibat munculnya persepsi bahwa hukum dapat dimainkan untuk melindungi kelompok tertentu.
“Presiden tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Hendardi, semakin lama perkara ditangani tanpa transparansi dan langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung negara dan pemerintah.
Bagi Setara, pengalihan perkara ke KPK bukan sekadar persoalan teknis kewenangan. Langkah itu dinilai sebagai jalan untuk memastikan perkara berjalan secara independen, menghindari konflik kepentingan, dan yang paling penting, mengembalikan keyakinan publik bahwa hukum tidak mengenal kasta, termasuk ketika yang diperiksa adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum sendiri.
