BREAKINGNEWS

Febrie Adriansyah Lawan Balik, Hari Ini Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Febrie Adriansyah Lawan Balik, Hari Ini Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022–2026, Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Tim kuasa hukumnya memastikan akan mendaftarkan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang menguji serangkaian tindakan aparat penegak hukum.

"Benar, siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2026).

Febri menegaskan, praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat ataupun mengulur proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan. Agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," ujar mantan Juru Bicara KPK itu.

Ia kembali menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap proses hukum.

"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan sejumlah perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Seluruh temuan itu kemudian dirumuskan menjadi dua permohonan praperadilan.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk legalitas penahanan yang dilakukan terhadapnya.

Sementara itu, permohonan kedua menyasar tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk keabsahan penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan.

Melalui dua gugatan tersebut, kubu Febrie berupaya meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Febrie Adriansyah Lawan Balik, Hari Ini Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan | Monitor Indonesia