Jakarta, MI - Dugaan aliran uang dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus melebar. Kali ini, Lembaga Matahukum menyatakan akan melaporkan secara khusus Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima uang dari pejabat Pemkab Kuansing.
Rencana pelaporan itu muncul setelah KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari pejabat Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, di luar uang yang diduga diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sekretaris Jenderal Matahukum Mukhsin Nasir mengatakan pihaknya telah mengantongi informasi mengenai dugaan tersebut sejak bulan lalu, terutama setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Menurut Mukhsin, informasi yang diperolehnya mengarah pada dugaan bahwa Ade Tri Ajikusumah merupakan salah satu pejabat Kementerian Kehutanan yang menerima aliran dana dari pejabat Kuansing.
Temuan itu, lanjut Mukhsin, sejalan dengan hasil penyidikan KPK. Dalam pemeriksaan saksi, penyidik menemukan adanya dugaan penyerahan uang sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Namun hingga kini, KPK masih menutup rapat identitas penerima uang tersebut.
“Agar kasus OTT bupati Kuansing ini terungkap terang benderang, maka penyidik tak perlu ragu-ragu untuk memanggil dan memeriksa Pak Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, dan Dony August Satria Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan. Karena saya dapat informasi, ada dugaan uang lewat Dirjen Planologi itu juga diketahui Menhut (Raja Juli),” ujar Mukhsin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Ade Tri Ajikusumah belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memastikan apakah pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima Sin$12.500 tersebut merupakan Ade Tri Ajikusumah.
Budi hanya menegaskan seluruh temuan penyidik masih harus dikonfirmasi dalam proses penyidikan.
“Tinggal menunggu dari penyidik (soal informasi Dirjen Planologi),” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya aliran uang dari pejabat Pemkab Kuansing kepada sejumlah pihak di Kemenhut. Selain itu, penyidik juga menyebut Kemenhut belum sepenuhnya mengembalikan uang senilai Sin$14 ribu yang diduga berasal dari Bupati Kuansing.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan (Raja Juli) sekitar Sin$ 14 ribu diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan Budi mengenai dugaan adanya pemberian lain dari pejabat Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kemenhut disebut sejalan dengan informasi yang sebelumnya diklaim telah dikantongi Lembaga Matahukum Indonesia.
Sekjen Matahukum Indonesia, Mukhsin Nasir, mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan keterlibatan pejabat Kemenhut sejak bulan lalu, tak lama setelah OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Berdasarkan informasi yang diterima Matahukum, pejabat yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana menuju Menhut Raja Juli adalah Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Dony August Satria.
“Jadi, KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, dan Dony August Satria Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan. Juga diduga uang lewat Dirjen Planologi itu juga diketahui Menhut (Raja Juli),” ujar Mukhsin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkap Suhardiman diduga sempat mengumpulkan dana hingga sekitar Sin$46.500 yang diperuntukkan bagi Raja Juli. Dana tersebut disebut dihimpun dalam bentuk rupiah dari berbagai sumber, mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Informasi itu diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
Menurut KPK, Juprizal diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan dana dari para petani anggota KUD, serta dari kepala desa dan camat.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa uang sekitar Sin$12 ribu diduga telah diserahkan kepada Raja Juli. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyita uang senilai sekitar Sin$12 ribu.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar Sin$ 12 ribu,” ungkap Budi.
Hingga kini Raja Juli Antoni belum memberikan pernyataan terkait dugaan penerimaan uang sekitar Sin$14 ribu dari Bupati Kuansing.
Meski demikian, sebelumnya Raja Juli menyatakan telah melaporkan penolakan gratifikasi setelah kasus dugaan korupsi Suhardiman terungkap melalui OTT. Namun, KPK menolak laporan tersebut dan menyatakan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.
Selain dugaan aliran dana kepada Raja Juli, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian lain senilai sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Hingga kini, identitas pejabat yang diduga menerima uang tersebut masih belum diungkap penyidik.
Budi mengatakan informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh dari keterangan seorang saksi dan masih akan didalami penyidik. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah memeriksa pihak yang disebut menerima uang itu.
Meski demikian, identitas penerima masih dirahasiakan. KPK hanya memastikan hingga kini belum ada pengembalian uang dari pihak yang dimaksud.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi selama periode 2021-2026.
