BREAKINGNEWS

KOSMAK Desak Prabowo Bongkar “Jaringan” Febrie

KOSMAK Desak Prabowo Bongkar “Jaringan” Febrie
Prabowo Subianto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan, penyuapan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Desakan itu muncul setelah KOSMAK menilai perkara yang menyeret Febrie tidak lagi bisa dilihat sebagai persoalan individual. Organisasi tersebut menduga terdapat rangkaian praktik yang berlangsung ketika Febrie menduduki sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

KOSMAK bahkan mengklaim nilai dugaan pemerasan dan penyuapan yang terjadi sepanjang 2022-2026 mencapai sekitar US$2 miliar atau Rp35,6 triliun. Jika dugaan tersebut terbukti, KOSMAK menilai skalanya masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan mekanisme pengusutan yang independen dan tidak terikat pada institusi yang selama ini menjadi bagian dari pusaran perkara.

“Praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri,” kata Sugeng, seusai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK dikutip Jumat (7/8/2026).

KOSMAK menduga terdapat pihak lain yang perlu diperiksa, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim KOSMAK dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum.

Atas dasar itu pula, KOSMAK mendesak ST Burhanuddin mengundurkan diri. Mereka menilai posisi Jaksa Agung menjadi problematis karena Febrie merupakan pejabat strategis di bawah kepemimpinannya dan kini terseret sejumlah perkara dugaan korupsi.

Dari Jiwasraya hingga Satgas PKH

KOSMAK menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Salah satu yang disorot adalah penanganan perkara korupsi Jiwasraya.

Menurut KOSMAK, Febrie diduga menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengubah arah audit terkait penghitungan kerugian negara. Tuduhan tersebut disebut berkaitan dengan upaya melindungi pihak tertentu dalam perkara korupsi Jiwasraya.

KOSMAK juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka. Istilah “memotong anjing di depan monyet” digunakan untuk menggambarkan dugaan pola tersebut.

Sorotan berikutnya diarahkan pada penanganan perkara dugaan suap hakim dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

KOSMAK mengklaim terdapat dugaan upaya melokalisasi tersangka hanya kepada Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group PT Wilmar Nabati Indonesia, dalam perkara dugaan penyuapan hakim senilai Rp60 miliar.

Padahal, menurut penelitian KOSMAK, Syafei dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengeluaran dana perusahaan dalam jumlah besar.

Karena itu, KOSMAK mempertanyakan mengapa pihak yang disebutnya memiliki kewenangan lebih besar tidak menjadi fokus utama penyidikan.

Organisasi tersebut juga menuduhkan adanya intimidasi terhadap Cheah Chee Wai, Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sentratama, dan Wilmar International Limited, yang diklaim berkaitan dengan uang titipan senilai Rp11,8 triliun.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly bahkan menyebut KOSMAK memperoleh informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pihak PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nilai sedikitnya Rp3 triliun.

Namun seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan KOSMAK dan membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kasus Zarof Jadi Titik Kritik

KOSMAK juga menyoroti penanganan perkara Zarof Ricar yang dikaitkan dengan dugaan suap Rp70 miliar untuk memenangkan perkara Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation.

Menurut KOSMAK, perkara tersebut telah memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai lambannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

KOSMAK mempertanyakan mengapa Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tidak segera diperiksa setelah nama mereka muncul dalam perkara tersebut. Mereka juga mempertanyakan konstruksi hukum terhadap Zarof Ricar yang dikenakan pasal gratifikasi, bukan pasal suap.

Lebih jauh, KOSMAK mempersoalkan pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap, termasuk hakim agung yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

“Dengan kecukupan alat bukti, kasus dugaan suap Rp70 miliar itu sudah lebih dari dua tahun mandek di Kejagung,” kata Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu.

KOSMAK juga mengangkat persoalan barang bukti hasil penggeledahan rumah Zarof. Mereka menyebut terdapat perbedaan nilai uang tunai yang disebut dalam sejumlah dokumen dan informasi persidangan.

Selain uang dan emas, KOSMAK menyoroti barang bukti elektronik berupa telepon seluler, iPad, serta laptop yang menurut mereka semestinya dapat membantu mengurai asal-usul uang dan jaringan perkara.

KOSMAK mempertanyakan keberadaan sejumlah barang bukti tersebut dalam proses hukum berikutnya dan meminta penjelasan terbuka mengenai status serta rantai penguasaan barang bukti.

Persoalan lain yang disorot adalah pelaksanaan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

KOSMAK menyebut sejumlah perusahaan, di antaranya PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining.

KOSMAK menilai terdapat perbedaan nilai sanksi pada PT Bosowa Mining yang perlu dijelaskan secara transparan. Berdasarkan data yang mereka klaim miliki, sanksi administrasi perusahaan tersebut sebelumnya mencapai sekitar Rp600 miliar, tetapi kemudian disebut turun menjadi Rp100 miliar setelah berada di tangan Satgas PKH.

KOSMAK meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap proses penetapan hingga pelaksanaan sanksi administrasi tersebut.

Mereka juga menyinggung data 50 entitas dengan potensi sanksi administrasi atas kawasan seluas 8.447,28 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp80,19 triliun.

Menurut KOSMAK, tidak adanya informasi terbuka mengenai realisasi sanksi terhadap entitas-entitas tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab pemerintah.

“Fakta ini menimbulkan spekulasi bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap kelima perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Ronald.

KPK Diminta Ambil Alih

Dengan banyaknya dugaan yang mereka klaim telah ditemukan, KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara lain yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Bagi KOSMAK, inti persoalannya bukan semata-mata apakah Febrie bersalah atau tidak. Persoalan yang lebih besar adalah memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut dilakukan secara individual atau merupakan bagian dari pola yang melibatkan pihak lain.

Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo membentuk tim penyidik independen yang dapat bekerja tanpa konflik kepentingan kelembagaan.

KOSMAK menyatakan hasil investigasi mereka telah dituangkan dalam buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang rencananya diluncurkan di Jakarta.

Bola kini berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah. Jika tudingan KOSMAK memiliki dasar bukti, proses hukum harus mampu mengurai seluruh rantai pertanggungjawaban—bukan berhenti pada satu nama.

Sebaliknya, jika sebagian tudingan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan dan pembuktian secara terbuka agar tuduhan serius mengenai korupsi senilai puluhan triliun rupiah tidak berkembang menjadi sekadar perang narasi.

Catatan: Seluruh tudingan terhadap Febrie Adriansyah, ST Burhanuddin, maupun pihak lain dalam berita ini merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan KOSMAK dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KOSMAK Desak Prabowo Bongkar “Jaringan” Febrie | Monitor Indonesia