Jakarta, MI — Senyum semringah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi pemandangan kontras di tengah pusaran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu, Febrie dijemput penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (7/8/2026).
Dikawal dua personel Polisi Militer, Febrie berjalan menuju mobil tahanan Kejagung. Ia sempat tersenyum dan menyapa sejumlah orang yang berada di sekitar kendaraan. Dalam tayangan langsung Kompas TV, Febrie juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut, ekspresi Febrie justru terlihat tenang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan administrasi pengeluaran tahanan atau bontah dari penyidik Kejagung.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi, Jumat (7/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya siap mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh Tim 9.
“Pak FA tentu akan kooperatif,” ujar Febri.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara TPPU yang kini memasuki fase pembuktian asal-usul aset.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam sebuah brankas tersembunyi di rumah mewah kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Brankas tersebut ditemukan ketika aparat melakukan penggeledahan pada Juli 2026. Saat dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan serta tumpukan uang dalam mata uang dolar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026).
Temuan itu membuat perkara Febrie tak lagi sekadar soal siapa yang memiliki aset, tetapi juga dari mana kekayaan tersebut berasal dan bagaimana aset itu diperoleh.
Kejagung sendiri belum membuka secara rinci identitas pemilik emas 74 kilogram tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh fakta terkait kepemilikan aset akan diuji melalui proses persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, Kejagung tetap berkomitmen terbuka dalam menangani perkara tersebut. Namun, sejumlah informasi mengenai perkara, termasuk kepemilikan aset, masih dirahasiakan untuk menjaga kelancaran penyidikan.
Karena itu, pemeriksaan Febrie pada Jumat ini menjadi salah satu momentum penting untuk mengurai simpul perkara.
Di satu sisi, Febrie tampil tenang dan kooperatif saat dibawa keluar dari Rutan KPK. Di sisi lain, penyidik Kejagung masih dibebani pertanyaan besar yang belum tuntas: siapa pemilik sebenarnya 74 kilogram emas tersebut dan bagaimana aset bernilai fantastis itu bisa berada dalam brankas tersembunyi?
Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu kerja penyidik dan pembuktian di ruang sidang.
Sebab, di balik senyum seorang tersangka yang keluar dari tahanan untuk menjalani pemeriksaan, terdapat jejak aset yang justru menjadi salah satu kunci untuk membongkar perkara TPPU tersebut.
