Jakarta, MI – Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak dihadiri Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Padahal, keterangannya dinilai penting untuk membongkar dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
Bambang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (6/8/2026). KPK menyebut Bambang telah mengonfirmasi ketidakhadirannya sekaligus meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar permintaan penjadwalan ulang tidak berubah menjadi pola yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
"Saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
KPK meminta Bambang menunjukkan sikap kooperatif dengan segera memenuhi panggilan berikutnya. Bagi lembaga antirasuah, pemeriksaan saksi bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting untuk merangkai konstruksi perkara.
"Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," ujar Budi.
Desakan KPK tersebut menjadi sorotan karena perkara yang sedang diusut bukan perkara kecil. Penyidik tengah membongkar dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras PKH 2020 dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi.
Dalam situasi tersebut, keterangan Bambang dinilai dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan, memperkuat konstruksi perkara, sekaligus mengurai peran pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap Bambang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait perkara yang sama. Pencegahan itu diumumkan pada Agustus 2025.
Selain Bambang, pencegahan juga diberlakukan terhadap Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).
Edi Suharto diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial serta Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Sementara Bambang memiliki posisi di PT Dosni Roha Logistik. Kanisius Jerry Tengker tercatat pernah menjadi Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, sedangkan Herry Tho menjabat Direktur Operasional perusahaan tersebut pada 2021–2024.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.
Di tengah konstruksi perkara yang masih dirampungkan itu, absennya Bambang dalam pemeriksaan kembali menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik.
KPK membutuhkan keterangan saksi untuk menghubungkan rangkaian fakta, memperjelas dugaan perbuatan pidana, serta mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Karena itu, permintaan penjadwalan ulang tidak boleh menjadi celah untuk memperlambat pengusutan. Apalagi, perkara ini menyangkut dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Kini bola berada di tangan Bambang. KPK telah membuka ruang penjadwalan ulang, tetapi lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan tidak boleh tersandera oleh absennya saksi yang dipanggil.
