BREAKINGNEWS

Pakar: Mampukah Kejagung Menjerat Mantan Petingginya Sendiri?

Pakar: Mampukah Kejagung Menjerat Mantan Petingginya Sendiri?
Pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung. Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf meminta Tim 9 bekerja profesional, jujur, dan bebas tekanan maupun “deal” tertentu karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini bukan sekadar perkara hukum.

Kasus tersebut telah berubah menjadi ujian terbuka bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas korps.

Sorotan publik kini tertuju kepada Tim 9 Kejagung yang menjadi ujung tombak penyidikan perkara tersebut. Tim ini dijadwalkan memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026).

“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah-red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap lokasi pemeriksaan mantan Jampidsus tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik sebelumnya telah bergerak jauh melampaui pemeriksaan terhadap Febrie. Tim 9 mulai menyisir pihak swasta, sejumlah perusahaan, hingga lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai perkara tersebut telah menjadi “kasus publik” yang secara langsung menguji profesionalitas dan integritas Kejagung.

Menurut Hudi, posisi Kejagung dalam perkara ini memang tidak mudah karena tersangka yang diperiksa merupakan bagian dari institusi yang sama.

“Menurut saya memang agak sulit untuk obyektif karena masih satu korps. Kasus ini sudah menjadi kasus publik,” ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).

Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum terhadap mantan petinggi Kejagung tersebut tidak tercemar oleh kepentingan internal maupun kesepakatan tertentu.

Hudi meminta Tim 9 benar-benar bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun dan membuktikan ketajamannya dalam membongkar perkara.

“Ini sebagai ujian bagi kejaksaan agar dapat bekerja profesional dan jujur. Jangan sampai di dalam pekerjaannya ada deal tertentu,” tegasnya.

Jangan Sampai Korps Mengalahkan Hukum

Peringatan tersebut menjadi relevan karena penyidikan TPPU Febrie mulai memasuki wilayah yang lebih luas. Tim 9 sebelumnya telah memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kantor tersangka DR dan rekannya di Jakarta Selatan digeledah. Berikutnya, penyidik menyasar kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan.

Rentetan langkah tersebut memperlihatkan penyidikan tidak berhenti pada sosok Febrie. Tim 9 tampaknya tengah berupaya membangun konstruksi perkara dengan menelusuri hubungan antarpihak, pergerakan uang, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam perkara TPPU, pembuktian menjadi pertarungan yang lebih kompleks. Penyidik harus mampu menjelaskan asal-usul harta, bagaimana aset berpindah, siapa saja yang terhubung, serta kaitan harta tersebut dengan tindak pidana asal.

Karena itu, pemeriksaan Febrie berpotensi menjadi titik penting untuk menguji keterangan tersangka dengan berbagai temuan yang telah dikantongi penyidik dari pemeriksaan saksi maupun penggeledahan.

Hudi menilai Tim 9 harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar berada di atas kepentingan korps.

“Tim 9 sebagai ujung tombak harus menjadi tombak yang benar-benar tajam dalam penegakan hukum tanpa ada tekanan dari siapapun,” katanya.

Ia bahkan menyinggung standar profesionalitas penegak hukum di sejumlah negara lain yang menurutnya menjadikan integritas sebagai harga diri institusi.

“Banyak negara di luar negeri yang merasa malu apabila bekerja tidak profesional dan merasa tersinggung apabila bekerja menerima suap,” ujar Hudi.

Karena itu, ia berharap Tim 9 mampu menjalankan mandat undang-undang secara penuh ketika berhadapan dengan mantan pimpinan mereka sendiri.

“Saya berharap Tim 9 benar-benar dapat mengemban perintah UU dalam proses peradilan mantan pimpinannya itu,” tegasnya.

Kini, perkara Febrie memasuki fase yang jauh lebih menentukan. Bukan hanya soal apakah penyidik mampu menemukan bukti baru, tetapi juga apakah Kejagung sanggup membuktikan kepada publik bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi di tubuhnya sendiri berjalan tanpa kompromi.

Sebab, ketika seorang mantan petinggi kejaksaan diperiksa oleh institusinya sendiri, setiap langkah Tim 9 akan berada di bawah sorotan.

Jika penyidikan mampu membuka asal-usul aset dan jejaring aliran uang secara terang, Kejagung akan mendapat modal penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika muncul kesan adanya perlakuan khusus, perkara ini justru dapat berubah menjadi ujian paling berat bagi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.

Pertaruhannya kini bukan sekadar nasib Febrie. Yang sedang diuji adalah keberanian Kejagung menegakkan hukum terhadap orang dari dalam rumahnya sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pakar: Mampukah Kejagung Menjerat Mantan Petingginya Sendiri? | Monitor Indonesia