BREAKINGNEWS

Rp23,7 M untuk 5.000 APAR, Harga Tembus Rp4,75 Juta: HPS Ditjen PAS Dipertanyakan

Rp23,7 M untuk 5.000 APAR, Harga Tembus Rp4,75 Juta: HPS Ditjen PAS Dipertanyakan
Grafik Pengadaan Apar di Ditjen PAS tahun 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadaan 5.000 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berukuran 4 liter di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) senilai Rp23,754 miliar kembali menjadi sorotan tajam.

Nilai pengadaan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, harga kontrak mencapai sekitar Rp4,75 juta per unit. 

Sementara itu, Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) menemukan produk APAR 4 liter sejenis yang ditawarkan di pasaran dengan harga jauh lebih rendah.

Perbedaan harga inilah yang dinilai tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi pengadaan. Jika spesifikasi barang benar-benar setara, selisih harga harus diuji secara serius karena menyangkut penggunaan uang negara.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof Trubus Rahardiansyah, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (9/8/2026), menilai persoalan seperti ini harus dibedah dari hulu hingga hilir, terutama menyangkut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penentuan spesifikasi, proses pemilihan produk, hingga kewajaran harga yang akhirnya dibebankan kepada negara.

Menurutnya, apabila ditemukan perbedaan harga yang sangat lebar antara harga pengadaan dengan harga pasar, pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif. 

Harus ada pembuktian berbasis dokumen mengenai bagaimana harga tersebut terbentuk.

“Kalau memang ada perbedaan harga yang sangat signifikan, jangan hanya dilihat sebagai persoalan harga barang. Harus dibuka bagaimana HPS disusun, siapa yang melakukan survei pasar, produk apa yang dijadikan pembanding, dan mengapa harga tersebut akhirnya disepakati,” demikian sorotan Prof Trubus.

Sorotan ini menjadi semakin serius karena proyek dengan Kode RUP 59777962 tersebut disebut dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing dengan nilai kontrak Rp23.754.000.000 untuk 5.000 unit APAR.

Artinya, negara membayar sekitar Rp4.750.800 untuk setiap unit APAR.

Sementara FORBI PPKM dalam surat klarifikasinya menyebut menemukan produk FireBlock 4 liter yang ditawarkan di marketplace sekitar Rp1,541 juta per unit. 

Mereka juga membandingkannya dengan sejumlah produk APAR 4 liter merek lain pada kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,368 juta per unit.

Jika seluruh produk pembanding tersebut ternyata memiliki spesifikasi, kapasitas, standar keselamatan, sertifikasi, material, dan kualitas yang setara dengan barang dalam kontrak pemerintah, maka perbedaan harga tersebut menjadi pertanyaan serius.

Bukan Sekadar Selisih Harga

FORBI PPKM memperkirakan terdapat potensi selisih sekitar Rp16,279 miliar apabila harga pengadaan dibandingkan dengan harga yang menurut mereka lebih mencerminkan harga pasar.

Namun angka tersebut masih merupakan analisis organisasi masyarakat sipil dan bukan hasil audit resmi lembaga pemeriksa atau aparat penegak hukum. Karena itu, angka tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan audit terhadap kewajaran harga.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Publik berhak mengetahui apakah negara memang memperoleh barang dengan kualitas dan spesifikasi yang jauh lebih tinggi sehingga harganya mencapai hampir Rp4,8 juta per unit, atau justru terdapat persoalan dalam proses penyusunan HPS dan pemilihan penyedia.

Jangan sampai mekanisme e-Purchasing hanya menjadi tameng administratif untuk membenarkan harga yang sejak awal tidak wajar.

Secara hukum dan tata kelola pengadaan, penggunaan sistem elektronik tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memastikan efisiensi, kewajaran harga, transparansi, persaingan sehat, serta pertanggungjawaban atas uang negara.

Jika harga pasar ternyata jauh di bawah harga kontrak, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “siapa penyedianya”, tetapi juga “siapa yang menyusun HPS”, “dasar survei pasarnya apa”, “produk pembandingnya siapa”, dan “mengapa negara memilih harga tersebut”.

FORBI PPKM sebelumnya juga mempertanyakan keberadaan produk FireBlock 4 liter yang menjadi objek pengadaan. 

Mereka mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pedagang APAR di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok yang menyatakan tidak menjual maupun belum pernah melihat produk tersebut.

Informasi itu tentu masih harus diverifikasi. Namun jika benar, persoalannya menjadi semakin kompleks karena menyangkut transparansi produk, rantai distribusi, ketersediaan barang, serta dasar pembentukan harga.

Prof Trubus pun mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Dalam kasus pengadaan pemerintah, apabila kemudian ditemukan indikasi harga tidak wajar, rekayasa spesifikasi, konflik kepentingan, pengaturan penyedia, atau bentuk manipulasi lain yang menimbulkan kerugian negara, maka persoalannya dapat bergeser dari sekadar kesalahan tata kelola menjadi dugaan pelanggaran hukum yang harus ditangani aparat berwenang.

“Yang paling penting jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen formal. Kalau ada dugaan permainan dalam proses pengadaan, harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang diuntungkan, dan apakah negara mengalami kerugian,” jelasnya.

HPS Jangan Jadi Kotak Hitam

Salah satu titik paling krusial dalam kasus ini adalah HPS.

HPS seharusnya bukan angka yang muncul secara tiba-tiba. Ada proses, ada survei, ada pembanding harga, ada pertimbangan spesifikasi, dan ada pertanggungjawaban pejabat yang menyusunnya.

Karena itu, Ditjen PAS perlu membuka penjelasan secara transparan mengenai dasar penetapan harga sekitar Rp4,75 juta per unit.

Publik patut mengetahui produk apa saja yang dijadikan pembanding ketika HPS disusun, berapa harga masing-masing produk, kapan survei dilakukan, kepada siapa survei dilakukan, serta alasan memilih produk dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah produk yang disebut tersedia di pasar.

Jika semua dapat dijelaskan secara terbuka dan berbasis dokumen, polemik tentu dapat dijawab.

Sebaliknya, jika penjelasan justru berputar-putar dan tidak mampu menunjukkan dasar kewajaran harga, kecurigaan publik akan semakin besar.

Terlebih, nilai proyek mencapai Rp23,754 miliar. Ini bukan angka kecil yang bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

Karena itu, aparat pengawasan internal pemerintah, auditor negara, maupun aparat penegak hukum patut memberi perhatian apabila ditemukan bukti awal adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan.

Sementara Monitorindonesia.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, PT Cahaya Arya Subaga, PT Mandiri Central Wahana, dan PT Comm Three Sixty Indonesia terkait spesifikasi barang, dasar penetapan harga, penyusunan HPS, serta proses pengadaan APAR tersebut.

Sampai berita ini ditulis, tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut belum diperoleh.

Satu hal yang jelas: jika benar negara membayar hampir Rp4,75 juta untuk APAR yang di pasaran tersedia dengan harga sekitar Rp1,5 juta atau bahkan lebih rendah, maka selisihnya tidak boleh dibiarkan menjadi angka yang lewat begitu saja.

Uang tersebut adalah uang rakyat.

Dan setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral, hukum, dan publik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Rp23,7 M untuk 5.000 APAR, Harga Tembus Rp4,75 Juta: HPS Ditjen PAS Dipertanyakan | Monitor Indonesia