Surabaya, MI– Pengiriman 2.697 tanaman hias dari Jawa Timur menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung pidana. Ahmad Subhan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp40 juta setelah terbukti menggunakan dokumen karantina yang telah diedit untuk meloloskan pengiriman tanaman.
Perkara tersebut bermula pada awal Januari 2026 ketika Ahmad menerima pesanan tanaman hias dari Haris, pembeli asal Gerung, Lombok Barat, NTB. Nilai transaksi mencapai Rp42 juta.
Pesanan itu terdiri atas sejumlah jenis tanaman, di antaranya palem botol, bunga asoka, bunga brokoli, palem wergu, dan pucuk merah.
Untuk memenuhi pesanan, Ahmad membeli tanaman dari seorang petani di Kota Batu, Jawa Timur, seharga Rp12 juta. Ribuan tanaman tersebut kemudian diangkut menggunakan truk Isuzu menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk dikirim ke NTB melalui jalur laut.
Masalah muncul ketika pengiriman tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area atau KT-3 yang sah dari pejabat karantina.
Alih-alih mengurus dokumen baru, Ahmad meminta Ilham Fajar Pranomo mengubah sertifikat lama bertanggal 3 November 2025 agar dapat digunakan untuk pengiriman tersebut.
Sejumlah data dalam dokumen diubah. Keterangan jenis tanaman yang sebelumnya tercatat lima jenis diubah menjadi delapan jenis. Tanggal keberangkatan juga disesuaikan.
Perubahan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang menyeret Ahmad ke meja hijau.
Haris, pihak yang memesan ribuan tanaman tersebut, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyatakan Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Antyo Harri Susetyo dalam persidangan di Ruang Garuda 2, Jumat (7/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000,” tegas Antyo dalam persidangan.**
