Jakarta, MI — Perlawanan hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terhadap penanganan perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) belum berakhir. Setelah kandas menggugat keabsahan status tersangkanya, Lodewyk kembali membawa Kejaksaan Agung ke meja hijau melalui praperadilan.
Namun kali ini, yang dibidik bukan lagi status tersangka. Lodewyk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Praperadilan itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Lodewyk tercatat sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung dikutip Senin (10/8/2026).
Pernyataan singkat Kejagung tersebut menjadi penanda bahwa pertarungan hukum perkara MBG memasuki babak baru. Legalitas penyitaan kini menjadi arena yang akan diuji di hadapan hakim.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra membenarkan permohonan tersebut telah terdaftar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," kata Andi.
Langkah Lodewyk kali ini datang setelah upaya sebelumnya kandas di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Lodewyk mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG.
Hakim tunggal PN Jaksel Abdul Affandi pada putusan Kamis (30/7) tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kompetensi relatif pengadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan, dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.
"Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menyebut tindakan upaya paksa tersebut berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Karena itu, PN Jaksel dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," ujar hakim.
Kini, Lodewyk memilih PN Jakpus sebagai arena baru. Bedanya, objek yang diuji lebih spesifik: sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Babak ini menjadi penting karena penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang langsung menyentuh penguasaan atas barang atau aset yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, legalitas prosedur penyitaan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari prinsip due process of law.
Dengan sidang perdana yang dijadwalkan 12 Agustus, Kejagung kembali harus berhadapan dengan pengujian yudisial atas tindakan penyidiknya dalam perkara MBG.
Jika pada praperadilan pertama persoalan berujung pada kompetensi relatif pengadilan, kali ini perhatian akan tertuju pada bagaimana hakim PN Jakpus menilai legalitas penyitaan yang dipersoalkan Lodewyk.
Pertarungan hukum tersebut sekaligus menjadi ujian lain bagi Kejagung dalam membuktikan bahwa setiap langkah paksa yang dilakukan penyidik dalam membongkar dugaan korupsi tata kelola MBG telah berjalan sesuai koridor hukum.
