Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghadapi ujian serius dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada perkara yang menjerat Febrie, tetapi juga komposisi tim penyidik khusus atau Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk mengusut kasus tersebut.
Nama jaksa senior Chatarina Muliana Girsang menjadi perhatian setelah masuk dalam jajaran Tim 9. Pasalnya, Chatarina diketahui pernah menduduki posisi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Riwayat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Chatarina dalam menjalankan tugasnya di Tim 9.
Terlebih, ketika masih dipimpin Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Perkara tersebut kemudian menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Pengamat hukum Kamilov Sagala menilai rekam jejak relasi kerja tersebut semestinya menjadi perhatian serius Kejagung. Menurut dia, potensi konflik kepentingan tidak dapat diabaikan ketika seorang jaksa yang pernah berada di lingkungan kementerian terkait kemudian ditugaskan menyidik mantan petinggi Kejaksaan.
"Sebaiknya diganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independen," kata Kamilov dalam keterangannya dikutip Senin (10/8/2026).
Kamilov mengatakan posisi Chatarina sebagai mantan Irjen Kemendikbudristek membuatnya memiliki pengetahuan mengenai berbagai persoalan yang terjadi di kementerian tersebut.
Dalam konteks perkara Febrie, kondisi itu dinilai dapat menciptakan relasi kepentingan yang perlu dihindari agar proses penyidikan berjalan tanpa keraguan.
"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidakindependenan yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk Tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Kamilov, persoalannya bukan semata-mata apakah Chatarina memiliki kepentingan langsung dalam perkara Febrie. Lebih jauh, keberadaan potensi konflik kepentingan saja dinilai sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas penyidikan.
Karena itu, ia menyarankan Kejagung mengevaluasi kembali keberadaan Chatarina dalam Tim 9.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara Febrie tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu memenuhi standar independensi dan profesionalitas di mata publik.
Apalagi, kasus Febrie memiliki dimensi yang tidak biasa. Tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan sendiri. Artinya, setiap langkah penyidikan terhadap dirinya akan berada dalam sorotan dan berpotensi menjadi tolok ukur sejauh mana institusi penegak hukum mampu menindak orang dari lingkaran internalnya.
Kejagung sebelumnya membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.
Tim tersebut terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang; Inspektur Keuangan I Jamwas Riono; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri; Wakajati Banten Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo; serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung menempatkan jaksa-jaksa senior untuk mengawal perkara yang sensitif tersebut.
Namun, justru karena perkara ini menyangkut mantan petinggi Kejagung, independensi Tim 9 menjadi titik krusial. Publik tidak hanya akan menilai dari siapa yang diperiksa dan barang bukti apa yang disita, tetapi juga apakah proses penyidikan bebas dari relasi, kepentingan, maupun potensi konflik yang dapat memengaruhi objektivitas.
Pada akhirnya, perkara Febrie bukan sekadar ujian pembuktian dugaan korupsi dan TPPU. Perkara ini juga menjadi ujian bagi Kejagung untuk memastikan bahwa siapa pun yang berada di kursi tersangka diproses dengan standar hukum yang sama—termasuk ketika tersangka tersebut pernah berada di jantung kekuasaan penegakan hukum itu sendiri.
